Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang juga anggota DPRD Kalbar, Arief Rinaldi (AR), sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalbar.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama AR, anggota DPRD Kalbar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil ES selaku ibu rumah tangga, EDP selaku notaris, dan II selaku pegawai perusahaan swasta sebagai saksi kasus tersebut.
Baca juga: KPK memeriksa putra Gubernur Kalbar terkait aliran dana kasus PUPR Mempawah
Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25–29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025.
Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
Kemudian pada 24–25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.
Baca juga: KPK periksa mantan sopir Bupati Mempawah sebagai saksi kasus Dinas PUPR
Baca juga: KPK panggil tiga dirut perusahaan swasta terkait kasus Mempawah Kalbar
