Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak bersama DPRD setempat menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dengan penandatanganan nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna di DPRD Pontianak.
"Perda ini dibuat untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan pelaksanaan hukum. Ini hal yang biasa dalam pemerintahan agar perda dapat memberikan petunjuk dan kemudahan dalam proses pelaksanaan kegiatan, sehingga masyarakat juga bisa mengikutinya," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Edi mengatakan penyusunan dan penetapan perda merupakan langkah penting dalam memastikan kepastian hukum, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta kemudahan pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Dia menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kesepakatan yang dicapai pada rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari proses formal antara Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD.
"Tadi kita menyampaikan pendapat dan mencapai kesepakatan dengan pihak legislatif. Ini bagian dari proses yang harus dijalankan," tuturnya.
Edi juga menyebutkan sejumlah rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan disahkan pada 2026 mencakup berbagai aspek strategis. Mulai dari pengelolaan keuangan daerah, rencana program pembangunan, hingga regulasi terkait peningkatan pelayanan publik.
"Dengan ditetapkannya perda-perda ini, perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan program. Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui arah kebijakan pemerintah untuk tahun 2026," katanya.
Edi berharap regulasi yang disusun pada 2026 dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor. Ia menegaskan bahwa penyusunan perda bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil.
"Kita ingin setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Perda-perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh kegiatan dan program pemerintah," kata dia.
Wali Kota turut mengapresiasi DPRD Kota Pontianak yang telah memberikan masukan serta melakukan pembahasan secara komprehensif bersama tim eksekutif. Ia menilai kolaborasi yang solid antara kedua lembaga menjadi faktor penting dalam menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan aplikatif.
"Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan," katanya.
