Sekadau (Antara Kalbar) - Keberadaan dokter spesialis di Kabupaten Sekadau sangat diharapkan masyarakat, karena kebutuhan tenaga dokter spesialis begitu tinggi.
Sejauh ini, Pemkab Sekadau telah mengadakan kerjasama dengan Universitas Hasanuddin Makassar untuk pengadaan dokter spesialis, dan dokter-dokter itu hanya bertugas selama dua bulan di RSUD Sekadau.
"Kita sarankan Pemkab Sekadau membuat kesepakatan baru tentang pengadaan dokter spesialis di RSUD. Kerjasama dokter spesialis dengan Pemkab ini sudah perlu diperbarui lagi. Jika dua bulan sekali dokter spesialis berganti, maka sifatnya hanya sementara. Yang kita butuhkan dokter spesialis bisa siaga lama di sini,†jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, H. Isnaini.
Dia melanjutkan, dengan sedikitnya waktu tugas di Sekadau, otomatis pembinaan antara dokter spesialis dengan pasiennya akan terputus. Misalnya ada pasien yang berobat ke dokter spesialis, umumnya masa pengobatan penyakit yang ditangani dokter spesialis itu berlangsung lama. Jadi pasien harus sering bekonsultasi dengan dokter. Kalau dokternya hanya bertugas dua bulan saja, maka setelah itu pasien bisa telantar, dan yang kasihan masyarakat yang sedang berobat.
"Ada dua opsi yang ditawarkan kepada Pemkab Sekadau terkait pengadaan dokter spesialis. Opsi yang pertama yakni dengan menyekolahkan kembali dokter-dokter yang ada untuk mengambil spesialisasi. Namun, opsi itu memiliki kelemahan karena membutuhkan waktu yang lama bagi para dokter untuk menyelesaikan pendidikannya. Umumnya kuliah S2 dokter spesialis itu bisa 4-5 tahun. Mungkin terlalu lama,†tambah Isnaini.
Dia memaparkan lebih lanjut, opsi kedua yang ditawarkan adalah Pemkab membuat nota kesepakatan (MoU) dengan pihak universitas untuk mengontrak dokter spesialis yang dimiliki universitas bersangkutan dengan konsekuensi Pemkab harus mengganti sejumlah biaya kepada pihak universitas. Opsi ini lebih ideal karena tidak butuh waktu lama.
"Menurut saya biaya yang diperlukan antara kedua opsi relatif seimbang. Opsi kedua saya rasa lebih strategis," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus, mendukung rencana kerjasama baru itu. Pinus juga memandang kerjasama pengadaan dokter spesialis di RSUD yang digagas Pemkab sudah baik, namun perlu diperbarui lagi..
“Ya, kerjasama yang berjalan ini kan masih sementara. Harapan kita Pemkab juga membuat sistem kerjasama baru supaya dokter spesialis di RSUD 'standby' (siaga) dalam waktu lama,†pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Sejauh ini, Pemkab Sekadau telah mengadakan kerjasama dengan Universitas Hasanuddin Makassar untuk pengadaan dokter spesialis, dan dokter-dokter itu hanya bertugas selama dua bulan di RSUD Sekadau.
"Kita sarankan Pemkab Sekadau membuat kesepakatan baru tentang pengadaan dokter spesialis di RSUD. Kerjasama dokter spesialis dengan Pemkab ini sudah perlu diperbarui lagi. Jika dua bulan sekali dokter spesialis berganti, maka sifatnya hanya sementara. Yang kita butuhkan dokter spesialis bisa siaga lama di sini,†jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, H. Isnaini.
Dia melanjutkan, dengan sedikitnya waktu tugas di Sekadau, otomatis pembinaan antara dokter spesialis dengan pasiennya akan terputus. Misalnya ada pasien yang berobat ke dokter spesialis, umumnya masa pengobatan penyakit yang ditangani dokter spesialis itu berlangsung lama. Jadi pasien harus sering bekonsultasi dengan dokter. Kalau dokternya hanya bertugas dua bulan saja, maka setelah itu pasien bisa telantar, dan yang kasihan masyarakat yang sedang berobat.
"Ada dua opsi yang ditawarkan kepada Pemkab Sekadau terkait pengadaan dokter spesialis. Opsi yang pertama yakni dengan menyekolahkan kembali dokter-dokter yang ada untuk mengambil spesialisasi. Namun, opsi itu memiliki kelemahan karena membutuhkan waktu yang lama bagi para dokter untuk menyelesaikan pendidikannya. Umumnya kuliah S2 dokter spesialis itu bisa 4-5 tahun. Mungkin terlalu lama,†tambah Isnaini.
Dia memaparkan lebih lanjut, opsi kedua yang ditawarkan adalah Pemkab membuat nota kesepakatan (MoU) dengan pihak universitas untuk mengontrak dokter spesialis yang dimiliki universitas bersangkutan dengan konsekuensi Pemkab harus mengganti sejumlah biaya kepada pihak universitas. Opsi ini lebih ideal karena tidak butuh waktu lama.
"Menurut saya biaya yang diperlukan antara kedua opsi relatif seimbang. Opsi kedua saya rasa lebih strategis," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus, mendukung rencana kerjasama baru itu. Pinus juga memandang kerjasama pengadaan dokter spesialis di RSUD yang digagas Pemkab sudah baik, namun perlu diperbarui lagi..
“Ya, kerjasama yang berjalan ini kan masih sementara. Harapan kita Pemkab juga membuat sistem kerjasama baru supaya dokter spesialis di RSUD 'standby' (siaga) dalam waktu lama,†pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014