Bengkayang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat menuturkan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada 10 Februari 2025.
"Karena KPU Bengkayang sudah menetapkan kepala daerah terpilih pada 9 Januari lalu, pasangan Sebastianus Darwis - Syamsul Rizal sebagai paslon bupati dan wakil bupati Bengkayang periode 2025 hingga 2030 dan telah disampaikan ke DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua DPRD Bengkayang, Debit di Bengkayang, Rabu.
Oleh sebab itu lanjutnya, DPRD mengumumkan paslon Darwis-Rizal calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bengkayan yang dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, akan disampaikan kepada Mendagri RI melalui Gubernur Kalbar.
Sementara itu, kata dia, kemarin (14/1) DPRD telah menggelar rapat paripurna usulan mengesahkan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati terpilih kabupaten Bengkayang hasil Pilkada 2024.
"Paripurna tersebut juga sekaligus pengusulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilu 2020," kata Debit.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/Puu-XXII/2024 tentang masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 menetapkan bahwa masa jabatan kepala daerah sebagaimana tersebut diatas menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan serentak secara nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.
Kemudian, berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 22a ayat (2) menetapkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
"Sebagaimana telah disebutkan oleh ketentuan diatas maka dapat kita ketahui bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang hasil pemilihan Tahun 2020 akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2025 yang akan datang. Maka secara resmi kami mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang hasil Pemilihan Tahun 2020 berakhir pada tanggal 10 Februari 2025," ujarnya.
Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala daerah sebelumnya. Selanjutnya nanti usulan pemberhentian akan dituang dalam berita acara yang akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Kalbar.