Batam (Antara Kalbar) - Panitia Kerja Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2015 DPR RI sepakat untuk menaikan gaji hingga 14,5 persen kepada seluruh pegawai BI termasuk pekerja yang berasal dari agen tenaga kerja melalui sistem outsourcing.

        Ketua Panja RATBI 2013 dari Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis, Senin, mengatakan kenaikan gaji maksimum 14,5 persen itu terdiri dari 5,5 persen sebagai dampak inflasi dan 9 persen lainnya berdasarkan prestasi kerja individu pegawai.

        "Sebanyak 4,5 persen kenaikan gaji sebagai dampak inflasi yang berlaku sama ke seluruh pegawai BI termasuk Dewan Gubernur dan maksimum 9 persen kenaikan gaji berdasar 'merit system' yaitu prestasi kerja individu pegawai," kata Harry kepada Antara di Batam.

        Tidak seluruh pegawai BI mendapatkan kenaikan gaji "merit system", melainkan hanya pegawai yang dianggap berprestasi.

        Dan bila ada pegawai BI yang dianggap tidak bekerja maksimal, maka tidak akan memperoleh kenaikan "merit system", melainkan hanya naik 4,5 persen yang berlaku umum.

        "Kalau ada Kepala BI dianggap tidak berhasil menekan inflasi, berarti bobot 9 persennya dikurangi dan kalau gagal sama sekali bisa jadi nol persen," kata dia.

        Dalam rapat yang digelar Minggu (7/9) itu, Panja juga menyepakati agar kenaikan gaji dengan pola yang sama juga diberlakukan untuk pegawai "outsourcing" yang jumlahnya mencapai 1.200 orang.

        "Termasuk 'benefits' utk para pensiunan BI dan jg Badan Supervisi Bank Indonesia yang dilakukan sesuaai keputusan Dewan Gubernur BI," kata dia.

        Selain itu, Panja juga sepakat agar BI tetap membayar gaji pegawai BI yang ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai UU OJK sampai akhir 2016 atau sampai masing-masing pegawai tersebut menetapkan pindah ke OJK.

        Panja mengalokasikan anggaran untuk OJK dalam RATBI 2015 sebesar Rp957 miliar.

Pewarta: Jannatun Naim

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014