Pontianak  (Antara Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto, menyatakan pihaknya hanya majukan empat berkas perkara pada jaksa penuntut umum (JPU) dari total sembilan korban sodomi atau penyimpangan seks oleh tersangka Feri (28).

"Sebenarnya kami mau mengajukan sembilan, tetapi JPU dari Kejari Pontianak menyarankan cukup empat saja, dengan pertimbangan efisiensi waktu," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan dimajukannya empat berkas perkara dengan perimbangan sesuai saran JPU, agar lebih efisiensi waktu sehingga kasusnya bisa secepatnya dinaikkan di meja hijau.

"Toh, menurut JPU, dalam vonis hukum oleh majelis hakim nantinya sama juga dengan mengacu pada UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman empat hingga 15 tahun kurungan penjara," ungkap Arief.

Sebelumnya, Kapolda Kalbar menyatakan menyatakan pelaku pencabulan atau sodomi terhadap Feri (28) juga pernah menjadi korban penyimpangan seks sewaktu dia duduk di kelas III SD.

Modus pelaku pencabulan yakni memanggil muridnya dengan berbagai alasan, baik di lingkungan sekolah, bahkan sampai memanggil muridnya di rumah pelaku, di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

"Setelah itu, pelaku memberikan doktrin-doktrin, kemudian korbannya difoto, bahkan dalam keadaan tanpa pakaian, lalu korban diancam agar menuruti kemauan pelaku," katanya.

Pelaku diancam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman empat hingga 15 tahun kurungan penjara, katanya.


(U.A057/B/Y008/Y008) 13-09-2014 11:07:52

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014