Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai utang lebih dari separo gaji yang diterimanya tidak bisa menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Kota setempat.

"Hal itu kami lakukan, karena ketika orang tersebut menduduki jabatan kepala dinas, dikhawatirkan akan melakukan tindakan yang melanggar, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN)," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Karena, menurut dia ketika seseorang menduduki jabatan kepala dinas maka kebutuhan akan semakin tinggi, sehingga kalau gajinya saja sudah kurang, maka akan berpotensi berbuat KKN.

"Hal itu, kami lakukan juga untuk menghilangkan kecurigaan-kecurigaan juga, karena banyak juga dengan sistem rekrutmen jabatan terbuka, kemudian ada komitmen atau jual beli jabatan,"ungkapnya.

Menurut dia di Pemkot tidak ada istilah jabatan yang beli. "Saya berani sumpah disini tidak ada, mau disumpah menggunakan apapun saya siap," katanya.

Bahkan, dalam perekrutan direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Khatulistiwa, Pemkot yang paling terbuka dalam perekrutanya.

"Baik diumumkan melalui media online, cetak dan media televisi. Sehingga siapa saja bisa melihat dan mengetahui secara langsung proses direkrutnya direktur PDAM Pontianak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menyatakan perekrutan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkot menggunakan sistem rekrutmen terbuka itu, dilakukan mulai dari eselon II, camat, kepala SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah), bahkan untuk jabatan sekretaris daerah.

"Secepatnya kami akan mengimplementasikan rekrutmen jabatan terbuka itu. Dalam waktu dekat ada 18 lurah yang akan kami lelang, karena mereka sudah menjabat sebagai lurah diatas dua tahun," kata Sutarmidji.

Sebelumnya, mereka akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu."Kalau terbukti kinerja mereka tidak maju-maju maka akan diganti dengan rekrutmen terbuka tersebut," katanya.

Dalam kesempatan itu, menurut dia dengan perekrutan sistem terbuka, siapapun yang berprestasi, maka orang itu akan menduduki jabatan, dan tidak juga harus alumi IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).



(U.A057/B/Y008/Y008) 18-09-2014 13:42:53

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014