Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menerima penyerahan tersangka Abdul Haris alias Juharno dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kamis, terkait kasus Idha Endri Prastiono, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana.

"Hari ini kami menerima tersangka Abdul Haris, saksi kunci, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang, yang tertangkap di Jalan Mangga Besar 9, Taman Sari Jakarta Barat, Kamis, pukul 04.00 WIB. Dia merupakan terpidana kasus narkotika yang telah divonis 10 tahun tujuh bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo di Pontianak.

Widodo menjelaskan tersangka merupakan sindikat internasional narkoba yang ditangkap Polda Kalbar Agustus 2013.

Abdul Haris ditangkap bersama dua warga Malaysia dengan barang bukti ribuan ekstasi dan sabu.

Abdul Haris merupakan salah satu saksi kunci yang melibatkan AKBP Idha Endri Prastionon, kata Widodo.

Sebelumnya, Polda Kalbar menyatakan akan mengusut kasus kaburnya Abdul Haris alias Joharno, tersangka kasus narkotika yang ditangani oleh AKBP Idha Endri Prastiono. Dalam penangkapan ini, Idha Endri juga diduga memanipulasi barang bukti.

Pada Senin (15/9) Polda Kalbar menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Kronologi sehingga Idha Endri Prastiono dijadikan tersangka berawal pada 16 November 2013 tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Tim Khusus Polda Kalbar menahan sebuah mobil Mercy New Eyes perak dengan pelat nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang pernah ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9).

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014