Sekadau (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalbar, Cristiandy Sanjaya mengingatkan anggota DPRD Kabupaten Sekadau untuk berhati-hati dengan istilah aspirasi. Jika salah diartikan, aspirasi bisa menjebak anggota DPRD itu sendiri, bahkan bisa menyeret pihak-pihak lain ke ranah hukum.

“Aspirasi sah-sah saja diusulkan, asal jangan keluar dari jalur atau mekanisme yang berlaku dan harus sejalan dengan program pembangunan (RPJMD). Sebagai representasi dari suara rakyat, anggota DPRD memang berkewajiban memperjuangkan keinginan rakyat di daerah yang diwakilinya. Namun, aspirasi tetap saja harus berada dalam koridor yang tepat," kata Wagub ketika melantik anggota DPRD Sekadau periode 2014-2019, Senin (29/9).

Sanjaya mengatakan lebih lanjut, ada forumnya, misalnya Musrenbang. Kalau kira-kira tidak sesuai dengan RPJMD, ya jangan dipaksakan, nanti bisa jadi temuan saat diaudit.

Untuk itu, kepada tiga puluh anggota DPRD Sekadau yang baru, agar lebih teliti dalam menyampaikan aspirasi atau usulan-usulan rakyat yang dititipkan kepada mereka. Hal ini penting demi pembangunan daerah yang terarah dan tidak bertentangan dengan program pembangunan.

“Boleh saja, tapi itu tadi, yang penting tidak keluar jalur. Aspirasi sendiri sering diartikan sebagai usulan masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang disampaikan melalui anggota dewan. Selain aspirasi, nomenklatur lain yang sering digunakan yakni pokok pikiran anggota dewan. Sejauh ini, aspirasi dewan selalu mendapat tempat dalam program pembangunan," pungkasnya.

Pewarta: Arkadius gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014