Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu, menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) terhadap tersangka AKBP Idha Endri Prastiono terkait kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin dan tindak pidana.

Sidang KKE digelar Graha Bhayangkara Mapolda Kalbar dimulai pukul 08.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak mengatakan sidang KKE tersebut materinya berbeda dengan sidang kasus pidana.

Ia memastikan sidang KKE berjalan proporsional dan profesional. Apalagi sidang itu digelar dan didasari karena ketidaksenangan, atau desakan pihak manapun.

"Dalam sidang ini yang memutuskan bukan saya, tetapi ada komisi dalam sidang tersebut," ungkapnya.

Sidang KKE terhadap tersangka AKBP Idha Endri Prastiono sempat ditunda selama sepekan, karena atasan hukum tersangka Idha, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Kalbar Kombes (Pol) Andi Musa mengikuti tes sekolah perwira tinggi lanjutan di Jakarta, kata Arief.

"Saya berharap sidang ini bisa menjadi efek jera, sehingga tidak dicontoh bahkan oleh anggota lainnya," kata Kapolda Kalbar.

Sebagai Ketua Majelis Hakim, Irwasda Polda Kalbar Kombes (Pol) Didi Haryono, anggota komisi Kepala Biro SDM Kombes (Pol) Dwi Setiadi, Kepala Bidang Hukum Ajun Komisaris Besar (Pol) D Marbun, Direktur Pengamanan Objek Vital Kombes (Pol) Budhy, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Handy Handono.

Sebagai penuntut umum dalam sidang KKE itu atau disebut akreditor Kompol Yohanes Suhandi, dari Bidang Profesi, dibantu AKP Thohir dari Propam Polda Kalbar, kemudian sebagai perwira pendamping, dari Biro Perencanaan dan Anggaran Ajun Komisaris Besar (Pol) Ridwansyah.

Tersangka AKBP Idha Endri Prastiono didatangkan dari rumah tahanan Polda Kalbar dengan mengenakan pakaian dinas lengkap dengan pangkat ajun komisaris besar polisi dibahunya.

Hadir dalam persidangan yang terbuka untuk internal Polri tersebut, sebanyak 11 saksi, diantaranya bintara-bintara yang menjadi bawahan saat tersangka bertugas sebagai Kepala Sub Direktorat III Reserse Narkotika Polda Kalbar.

Istri dari Aciu, warga negara Malaysia yang ditangkap oleh tersangka juga hadir, terkait penguasaan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu yang belakangan dikuasai oleh tersangka.

Proses penetapan Idha Endri Prastiono sebagai tersangka dimulai 16 November 2013. Tim reserse narkoba Polda Kalbar menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014