Pontianak  (Antara Kalbar) - Terdakwa AKBP Idha Idha Endri Prastiono didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak korupsi.

Sidang perdana Tipikor dengan terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU, yang dipimpin oleh majelis hakim Torowa Daeli, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis.

Dia dituduh menyalahgunaan wewenang terkait pengurangan barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan perampasan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga negara Malaysia yang kini menjalani tahanan Lapas Kelas II A Pontianak.

Dalam dakwaannya, JPU Juliantoro menyatakan, terdakwa dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 huruf e, atau pasal 12 b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 atas perubahan UU No. 31/1999.

Adapun dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa, yakni pengurangan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Kemudian pengurangan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.700 lebih, dan diduga melakukan perampasan atau penguasaan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu dengan kasus narkoba, yang kini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Pontianak.


(U.A057/C/S023/S023) 09-10-2014 11:19:37

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014