Singkawang (Antara
Kalbar) - Tiga pria, masing-masing berinisial Js (42), Ch (46) dan BS
(30) ditangkap satuan narkoba Polres Singkawang lantaran diduga
menggunakan narkoba jenis sabu di Wisma Astina Graha, Singkawang Tengah.
Profesi ketiganya berbeda. Ch merupakan PNS di lingkungan Pemkot Singkawang yang hingga sekarang masih aktif. Sementara Js merupakan pekerja bangunan yang mencari sampingan sebagai perantara narkoba ketika tidak ada proyek pembangunan. Sedangkan BS, diketahui hanya sekedar menggunakan narkoba bersama-sama teman-temannya.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Charles Sitorus mengatakan, sewaktu dilakukan penangkapan kepada tiga tersangka ini, pihaknya menemukan barang bukti sisa narkoba jenis sabu yang usai dipakai sebanyak 0,06 gram.
"Dari situlah kita tanya, dan mereka mengaku jika barang haram itu di gunakan di sebuah kamar yang merupakan tempat security," kata dia, Kamis (9/10).
Kepolisian juga mengamankan 3 buah bong, uang tunai senilai Rp700 ribu, 3 buah Hand Phone, 2 buah sendok pipet, dan 3 buah korek api gas.
Ketiga tersangka akan dikenakan UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka Ch, akan dikenakan pasal 114 dan pasal 127, lantaran diduga membeli barang dari Js dan juga ikut menggunakan barang haram tersebut. Sementara tersangka BS akan dikenakan pasal 112 karena diduga sebagai pengguna. Sedangkan tersangka Js, akan dikenakan pasal 112 dan 127 karena diduga sebagai perantara dan ikut menggunakan," tegas Charles.
Tersangka Ch, membenarkan jika dirinya merupakan seorang PNS di lingkungan Pemkot Singkawang. Berawal dari coba-coba, akhirnya menjadi ketagihan. "Tapi saya makainya sewaktu ada uang saja. Kalau tidak ada uang, saya tidak beli," ujar dia.
Pria yang mengaku pernah tertangkap pada tahun 2008 atas kasus yang sama ini, mengaku menyesal atas perbuatannya. Sementara tersangka Js, mengaku jika barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama "Si Bos", dekat Mesjid Baiturrahman, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
"Tapi saya tidak tahu siapa nama aslinya. Yang saya tahu cuma Si Bos saja," aku dia. Dikatakan Js, membeli barang haram tersebut, tergantung ada yang pesan. "Ada orang pesan, baru saya belikan. Tidak ada, saya diam-diam. Ini saya lakukan, lantaran sementara ini saya tidak punya kegiatan, karena proyek kan belum jalan," khata pria yang merupakan pekerja bangunan ini.
Lain halnya dengan tersangka BS, meski tak pernah membeli, namun dirinya masih bisa menikmati barang haram itu dari teman-temannya.
"Saye sih ndak pernah beli bang, cume numpang makai jak," kata dia.
Sebenarnya, kata BS, di dalam kamar ada 4 orang yang menggunakan barang haram tersebut. Namun, satu pelaku sempat kabur, sewaktu melihat polisi datang.
"Mengenai satu pelaku yang kabur, masih dalam pengejaran kita," cetus Charles. Penangkapan itu dilakukan Senin menjelang tengah malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Profesi ketiganya berbeda. Ch merupakan PNS di lingkungan Pemkot Singkawang yang hingga sekarang masih aktif. Sementara Js merupakan pekerja bangunan yang mencari sampingan sebagai perantara narkoba ketika tidak ada proyek pembangunan. Sedangkan BS, diketahui hanya sekedar menggunakan narkoba bersama-sama teman-temannya.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Charles Sitorus mengatakan, sewaktu dilakukan penangkapan kepada tiga tersangka ini, pihaknya menemukan barang bukti sisa narkoba jenis sabu yang usai dipakai sebanyak 0,06 gram.
"Dari situlah kita tanya, dan mereka mengaku jika barang haram itu di gunakan di sebuah kamar yang merupakan tempat security," kata dia, Kamis (9/10).
Kepolisian juga mengamankan 3 buah bong, uang tunai senilai Rp700 ribu, 3 buah Hand Phone, 2 buah sendok pipet, dan 3 buah korek api gas.
Ketiga tersangka akan dikenakan UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka Ch, akan dikenakan pasal 114 dan pasal 127, lantaran diduga membeli barang dari Js dan juga ikut menggunakan barang haram tersebut. Sementara tersangka BS akan dikenakan pasal 112 karena diduga sebagai pengguna. Sedangkan tersangka Js, akan dikenakan pasal 112 dan 127 karena diduga sebagai perantara dan ikut menggunakan," tegas Charles.
Tersangka Ch, membenarkan jika dirinya merupakan seorang PNS di lingkungan Pemkot Singkawang. Berawal dari coba-coba, akhirnya menjadi ketagihan. "Tapi saya makainya sewaktu ada uang saja. Kalau tidak ada uang, saya tidak beli," ujar dia.
Pria yang mengaku pernah tertangkap pada tahun 2008 atas kasus yang sama ini, mengaku menyesal atas perbuatannya. Sementara tersangka Js, mengaku jika barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama "Si Bos", dekat Mesjid Baiturrahman, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
"Tapi saya tidak tahu siapa nama aslinya. Yang saya tahu cuma Si Bos saja," aku dia. Dikatakan Js, membeli barang haram tersebut, tergantung ada yang pesan. "Ada orang pesan, baru saya belikan. Tidak ada, saya diam-diam. Ini saya lakukan, lantaran sementara ini saya tidak punya kegiatan, karena proyek kan belum jalan," khata pria yang merupakan pekerja bangunan ini.
Lain halnya dengan tersangka BS, meski tak pernah membeli, namun dirinya masih bisa menikmati barang haram itu dari teman-temannya.
"Saye sih ndak pernah beli bang, cume numpang makai jak," kata dia.
Sebenarnya, kata BS, di dalam kamar ada 4 orang yang menggunakan barang haram tersebut. Namun, satu pelaku sempat kabur, sewaktu melihat polisi datang.
"Mengenai satu pelaku yang kabur, masih dalam pengejaran kita," cetus Charles. Penangkapan itu dilakukan Senin menjelang tengah malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014