Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hendrika menyampaikan 30 persen kantor desa di Kabupaten Sintang sudah tidak layak operasional. 

Ia mengatakan tahun ini ada sekitar 40 kantor desa yang sedang dalam tahap perbaikan karena kondisinya sudah rusak parah.

Dikatakannya, sebanyak 391 desa yang ada di Kabupaten Sintang ini memang telah memiliki kantor desa. Namun sebagian kantornya masih sangat sederhana dan untuk beberapa desa kondisinya sudah tidak layak sehingga perlu dilakukan rehab.

"Beberapa desa telah berinisiatif dengan melaksanakan rehab menggunakan dana ADD meski dana tersebut sangat terbatas. Perehaban ini tentu melalui proses musyawarah di tingkat desa," kata dia.

Hendrika juga menyampaikan selain pembangunan fisik berupa kantor desa, pihaknya juga terus melakukan pembangunan SDM aparatur desa. Sebab para aparatur desa dituntut dapat melaksanakan penyusunan anggaran hingga pertanggungjawaban.

"Kami akui saat ini banyak aparatur desa yang pemahamannya masih rendah terutama dalam administrasi pelaporan pertanggungjawaban. Akibatnya Bawasda masih menemukan bentuk kesalahan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa," jelas Hendrika.

Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang memprogramkan bimtek untuk seluruh aparatur desa yang dianggap belum memahami pelaporan penggunaan dana desa.

"Bimtek ini penting, apalagi jika undang-undang desa ini telah diaplikasikan, para aparatur desa harus melakukan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang cukup besar," katanya. 

(Faiz/N005)
 

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014