Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman menegaskan kepemilikan kios Pasar Menyumbung yang diberikan pada para pedagang terdahulu telah dicabut.

Pencabutan kepemilikan ini dilakukan karena para pedagang tersebut tidak menempati kios Pasar Menyumbung.

Sudirman mengatakan sudah sangat lama Pasar Menyumbung ditinggalkan begitu saja oleh para pedagang yang awalnya menempati pasar tersebut. Dahulu Disperindagkop sudah melakukan cabut undi penempatan kios Pasar Menyumbung .
"Kios sudah dibagi pada 20 orang pedagang. Rata-rata pedagang yang menempati pasar ini merupakan masyarakat setempat. Namun entah mengapa kios Pasar Menyumbung ini ditinggalkan oleh para pedagang," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan segera memanggil para pedagang yang awalnya menempati pasar itu.

Sudirman mengatakan ingin mendengarkan apa permasalahan para pedagang tidak mau menempati pasar tersebut.
"Kalau mereka tidak mau menempati lagi kios-kios di pasar tersebut, maka kami akan mengalihkan kios-kios di sana ke pedagang lain," ujarnya.

Pasar Menyumbung yang dibangun Pemkab Sintang memang hingga kini tidak dimanfaatkan. Sudah bertahun-tahun bangunan pasar tersebut terbengkalai. Namun ironisnya, tepat di depan bangunan Pasar Menyumbung ini berdiri bangunan semi permanen milik para PKL.

Setidaknya ada enam bangunan milik PKL yang berdiri tepat di depan bangunan Pasar Menyumbung yang tidak difungsikan itu.

Terkait berdirinya bangunan liar milik PKL di depan pasar tersebut, Sudirman menegaskan PKL dilarang mendirikan bangunan di depan Pasar Menyumbung. Karena lahan tersebut masih areal Pasar Menyumbung yang merupakan aset milik Pemkab Sintang. Dia mengatakan pihaknya sudah meminta kelurahan setempat untuk menertibkan bangunan PKL yang berdiri di depan Pasar Menyumbung ini.

"Kami serahkan ke Lurah untuk menertibkan para PKL di sana. Kami masih menunggu cara persuasif yang akan dilakukan kelurahan," ungkapnya.

Dia menegaskan untuk para PKL yang mendirikan bangunan di depan Pasar Menyumbung, Pemkab Sintang tidak akan memberikan toleransi. Para PKL ini harus segera membongkar bangunannya.

"Jika tidak, Pemkab Sintang akan melakukan penertiban," katanya.

(Faiz/N005)

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014