Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat membuka kegiatan pelatihan negosiasi buruh/pekerja, serikat buruh/serikat pekerja, pengusaha dan organisasi pengusaha di Pontianak, Jumat.

"Melalui tema ini diharapkan masalah hubungan industrial dapat diselesaikan melalui tripartit. Kita juga mengimbau, jika ada perusahaan yang belum bergabung, dimana saja di Kalimantan Barat, akan kita dorong untuk bergabung di tripartit masing-masing daerah. Ini wajib dilaksanakan," ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Ridwan dalam sambutannya.

Kegiatan yang berlangsung dua hari hingga Sabtu (18/10) juga menghadirkan Martoyo sebagai narasumber. Pria yang berkecimpung sebagai dosen di Untan juga didampingi oleh pakar tenaga kerja seperti Agus Suharmanu dan Umar Kabid HIPK serta Elliyati Ilsyam. Kegiatan ini juga diikuti oleh tripartit dari 7 Kabupaten pada gelombang kedua.

"Setiap masalah itu wajib diselesaikan dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Kegiatan ini juga untuk mempertajam teknik negoisasi bagi setiap tripartit yang hadir, karena ilmu negoisasi tidak ada pada pendidikan formal. Ingat, orang yang mampu bernegoisasi tampak pada raut wajahnya yang selalu tersenyum, ceria dan tidak galau. Jika galau, maka hasil negoisasi juga bisa galau. Setiap keputusan yang diambil dan dibuat oleh tripartit melalui negoisasi harus menguntungkan kedua belah pihak, yakni buruh/pekerja dan perusahaan," paparnya sembari menambahkan jika setiap negoisasi haruslah melalui tahapan-tahapan untuk mencari 'win-win solution'.

Sementara itu, Dosen Fisip Universitas Tanjungpura, Martoyo menjelaskan jika manajemen konflik harus bisa menciptakan hubungan industrial yang harmonis, maka yang harus diketahui yakni mencegah gangguan kepada anggota organisasi untuk memfokuskan diri pada visi, misi dan tujian organisasi. Selain itu harus memahami dan menghormati keberagaman serta meningkatkan kreativitas.

"Perusahaan harus mulai meningkatkan sikap terbuka mengenai kondisi perusahaan kepada serikat buruh. Selain itu, memberikan jaminan penuh kepada buruh untuk mengunakan hak berorganisasi, berunding bersama serta melaksanakan hak-hak normatif serta menghindari sikap-sikap diskriminasi terhadap buruh. Jangan lupa memberikan kesempatan pada buruh untuk meningkatkan karier san prestasi serta memberikan kesempatan untuk melakukan ibadah," tegasnya.

Dia juga memaparkan mengenai upaya buruh yaitu melaksanakan dengan penuh tanggung jawab pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. Optimalkan kerja, menjaga dan selalu meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja, serta melaksanakan kewajiban sebagai buruh/pekerja atau sebagai pimpinan dan anggota SB/SP dengan penuh tanggung jawab.

"Ingat juga mogok kerja atau unjuk rasa itu harus dikesampingkan dahulu, atau sebagai upaya terakhir menyelesaikan perselisihan industrial. Kalau pun mogok kerja dan unjuk rasa jangan merusak aset perusahaan dan tidak menganggu ketertiban umum," katanya.

Menurut dia, manajemen konflik bukan sekedar mengharmoniskan antara perusahaan dan buruh, namun upaya pemerintah seperti pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab, cepat, objektif, adil dan tidak memihak. Selain itu, melaksanakan pembaharuan peraturan perundangan yang sudah tidak sesuai dengan era reformasi serta mencegah campur tangan pihak lain dalam masalah hubungan industrial.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014