Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto mengatakan pihaknya menerima 14 laporan terkait pembayaran THR di provinsi itu sejak membuka Posko pengaduan THR dari akhir April hingga penutupan hari ini.
"Hari ini kita resmi menutup posko THR yang kita bentuk untuk menerima laporan dan pengaduan terkait kewajiban perusahaan akan THR karyawan. Jadi, selama membuka posko ini ada 14 laporan yang kami terima dan sudah di tindak lanjuti," kata Manto di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, dari 14 laporan tersebut, sebanyak tiga laporan sudah diselesaikan dan saat ini masih tersisa 11 laporan yang masih di proses pihaknya.
"Kita akan mengupayakan yang terbaik dari tindak lanjut laporan ini agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan," tuturnya.
Manto menambahkan, dari 14 laporan terkait THR yang diterima pihaknya, ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan, tiga yang selesai itu konsultasi dan sisanya pengaduan.
Terkait hal tersebut, dia menjelaskan ada selepas pengaduan yang masih berproses, di mana saat ini petugas pengawas ketenagakerjaan sedang turun melakukan investigasi atau sedang meminta data dari kedua belah pihak.
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan memungkinkan untuk mencicil pembayaran THR atas dasar kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
"Saya menduga ada yang melakukannya. Namun, hingga saat ini tidak ada yang menginformasikan ke Disnaker Kalbar, karena cukup diketahui secara internal mereka saja," kata Manto.
Sebelumnya setiap dinas terkait di kabupaten/kota diimbau segera membentuk posko Tunjangan Hari Raya. Masyarakat bisa mengadukan ke posko jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hak mereka yakni pembayaran THR.
Menurut Manto perusahaan yang terdampak COVID-19 sehingga tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, disarankan agar melakukan dialog antara serikat buruh/pekerja dengan perusahaan untuk membuat kesepakatan secara tertulis.
"Namun ketidakmampuan perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangannya. Kesepakatan tersebut harus dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Kalbar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.," katanya.