Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kalimantan Barat Yoseph Alexander mengatakan pembentukan desa baru kini harus melalui tahapan yang selektif.

"Sesuai UU No 6 Tahun 2014, pemekaran desa tidak serta merta," kata Yoseph Alexander saat dihubungi di Pontianak, Senin.

Menurut dia, setidaknya ada desa persiapan minimal selama tiga tahun. Kemudian, desa persiapan itu diusulkan pembentukannya ke gubernur.

"Kalau disetujui, baru dijadikan desa definitif," katanya menjelaskan.

Ia mengakui, banyak usulan pembentukan desa baru atau hasil pemekaran di Kalbar.

Salah satunya di Kabupaten Sintang. Di kabupaten itu, ada 100 desa hasil pemekaran.

"Desa-desa itu sudah ditetapkan sebelum UU tentang Desa disahkan," kata Yoseph Alexander.

Sedangkan untuk pendanaan, diatur di dalam PP 34 dan PP 60. Berdasarkan aturan tersebut, di dalam petunjuk disebutkan, pencairan tahap pertama untuk triwulan I dilakukan pada April.

Namun ia mengaku hingga kini belum mengetahui berapa nilai yang akan diperoleh tiap desa.

"Tapi ada beberapa kriteria, misalnya kemiskinan, tingkat kesulitan, jumlah penduduk, serta luas wilayah," kata dia.

Ia mengakui, dibutuhkan kesiapan bagi aparatur desa sebelum mengelola dana desa. Ia berharap, aturan segera diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Seperti tentang pengelolaan keuangan, desa, pemilihan desa, badan permusyawaratan desa, serta perencanaan desa.

***1***

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014