Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kubu Raya Kalbar, Kusyadi mengatakan telah menerima amar putusan dari PTUN terkait polemik penerimaan CPNS 2010 dan 2012.
"Kami baru saja menerima amar putusan tersebut dan akan segera ditindaklanjuti. Namun, kami akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan tersebut agar tidak salah mengambil langkah," katanya di Sungai Raya, Kamis.
Namun, lanjutnya, pihaknya akan tetap mengusahakan agar kedua angkatan CPNS tersebut dapat terakomodir semua, agar para peserta CPNS yang dinyatakan lulus pada saat itu bisa mendapatkan haknya.
"Kami akan mencarikan solusi bagaimana menyelesaikan CPNS 2010 dan 2012. Masalah ini kan tidak berdiri sendiri. Ada keterkaitan dengan kewenangan BKN dan Menpan oleh karena itu akan mempelajari masalah ini," tuturnya.
Kusyadi mengatakan pada Senin (27/10) mendatang akan melakukan koordinasi dengan pihak yang terlibat langsung dalam kepanitiaan penerimaan CPNS yang lalu sekaligus untuk mendengarkan bagaimana kronologis proses penerimaan dan menyusun langkah strategis apa yanga akan dilakukan oleh BKD Kubu Raya.
Hasil langkah strategis yang dirumuskan tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk meminta fasilitasi dari Menpan dan BKN terkait langkah strategis yang diambil oleh Pemkab.
"Tadi kami sudah menggelar rapat terbatas. Dan akan kami finalisasikan langkah strategis apa yang diambil, dimana langkah tersebut dapat menguntungkan Pemkab dan menguntungkan semua pihak baik yang lulus tahun 2010 maupun 2012," katanya.
Dia menambahkan BKD Kubu Raya akan menyiapkan dokumen dan bahan-bahan pendukung berupa data-data peserta yang telah dinyatakan lulus tahun 2010 dan 2012 dan akan diperjuangkan. Karena menurutnya Tugas BKD untuk memperjuangkan kedua-duanya baik 2010 maupun 2012.
"Di dalam amar putusan yang sudah kami terima hanya ada Kalimat menolak CPNS 2012. Tidak ada keterangan yang jelas yang menyatakan CPNS mana yang dianggap sah dan diangkat, oleh karena itulah kami akan memperjuangkan sama-sama untuk memperjuangkannya," kata Kusyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kami baru saja menerima amar putusan tersebut dan akan segera ditindaklanjuti. Namun, kami akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan tersebut agar tidak salah mengambil langkah," katanya di Sungai Raya, Kamis.
Namun, lanjutnya, pihaknya akan tetap mengusahakan agar kedua angkatan CPNS tersebut dapat terakomodir semua, agar para peserta CPNS yang dinyatakan lulus pada saat itu bisa mendapatkan haknya.
"Kami akan mencarikan solusi bagaimana menyelesaikan CPNS 2010 dan 2012. Masalah ini kan tidak berdiri sendiri. Ada keterkaitan dengan kewenangan BKN dan Menpan oleh karena itu akan mempelajari masalah ini," tuturnya.
Kusyadi mengatakan pada Senin (27/10) mendatang akan melakukan koordinasi dengan pihak yang terlibat langsung dalam kepanitiaan penerimaan CPNS yang lalu sekaligus untuk mendengarkan bagaimana kronologis proses penerimaan dan menyusun langkah strategis apa yanga akan dilakukan oleh BKD Kubu Raya.
Hasil langkah strategis yang dirumuskan tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk meminta fasilitasi dari Menpan dan BKN terkait langkah strategis yang diambil oleh Pemkab.
"Tadi kami sudah menggelar rapat terbatas. Dan akan kami finalisasikan langkah strategis apa yang diambil, dimana langkah tersebut dapat menguntungkan Pemkab dan menguntungkan semua pihak baik yang lulus tahun 2010 maupun 2012," katanya.
Dia menambahkan BKD Kubu Raya akan menyiapkan dokumen dan bahan-bahan pendukung berupa data-data peserta yang telah dinyatakan lulus tahun 2010 dan 2012 dan akan diperjuangkan. Karena menurutnya Tugas BKD untuk memperjuangkan kedua-duanya baik 2010 maupun 2012.
"Di dalam amar putusan yang sudah kami terima hanya ada Kalimat menolak CPNS 2012. Tidak ada keterangan yang jelas yang menyatakan CPNS mana yang dianggap sah dan diangkat, oleh karena itulah kami akan memperjuangkan sama-sama untuk memperjuangkannya," kata Kusyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014