Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kusyadi mengatakan pihaknya akan menindak delapan PNS bermasalah pada tahun ini, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Tahun ini, Pemkab Kubu Raya akan terus menindak PNS yang tersandung hukum, baik yang melakukan judi, narkoba, maupun cabul, akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Kusyadi, di Sungai Raya, Minggu.
Dia menjelaskan, dari delapan orang PNS yang bermasalah itu sudah diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan pihaknya masing-masing, baik administrasi maupun sanksi pemecatan.
Kusyadi mengatakan, tahun 2016, satu orang laporan yang masuk ke BKD, yakni oknum guru yang terlibat kasus pencabulan.
"Kalau dari pemkab sendiri, proses pemecatan setelah ada putusan inkrah. Tapi awal kalau tersandung kasus hukum, tetap diproses, misalnya, kalau ditahan polisi, tentunya dia sudah tak melaksanakan tugas," katanya.
Jika ada PNS yang melakukan pelanggaran, lanjut Kusyadi, pihaknya akan menjadikan PNS tersebut contoh, agar tidak dikuti oleh PNS lainnya.
"Intinya, kita akan melakukan pembinaan dan imbauan kepada PNS yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah," katanya.
Dia juga mengatakan, PNS yang menjalani vonis, nantinya akan tetap menjalani proses pemecatan.
"Karena itu sudah ada aturan dari KSN, minimal divonis dua tahun. Makanya, setiap ada kegiatan di BKD, kita terus mengingatkan, agar kepada semua PNS bekerja dengan baik dan tidak bermasalah dengan hukum," tuturnya.
Kusyadi mengatakan, sebanyak kurang lebih tujuh ribu PNS yang ada sudah diinstruksikan untuk menjalankan semua kewajibannya, seperti menaati perintah atasan dan melakukan absen setiap jam absen.
"Hal ini kita lakukan agar mengetahui pegawai yang sering bolos. Jika ada pegawai yang sering bolos, kami langsung melakukan pemanggilan dan menanyakan permasalahannya dan jika alasan tak sesuai, kita akan memberikan sanksi administrasi," katanya.
BKD Kubu Raya Tindak Delapan PNS Bermasalah
Minggu, 28 Februari 2016 19:02 WIB