Sungai Raya (Antara) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kusyadi, menilai amar putusan yang dikeluarkan PTUN terkait polemik tes CPNS tahun 2010 dan 2012 masih membingungkan karena belum diketahui CPNS tahun berapa yang akan diakomodir.
"Amar putusan banding PTUN terhadap polemik calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 dan 2012 memang telah terbit. Namun kami menilai amar putusan itu masih membingungkan dan mengambang," katanya di Sungai Raya, Minggu.
Dia menjelaskan, dalam amar putusan itu, hanya ada kalimat menolak CPNS 2012. Namun, tidak ada keterangan jelas yang menyatakan CPNS mana yang harus diangkat dan disahkan.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya akan mempelajari amar putusan tersebut sehingga tidak salah dalam mengambil langkah. BKD akan berusaha mencarikan solusinya bagaimana tidak hanya satu CPNS saja yang, namun diharapkan kedua angkatan itu dapat diakomodasi.
"Bagaimana pun juga masalah ini tidak bisa berdiri sendiri, namun ada keterkaitan kewenangan dengan Menpan dan BKN," tuturnya.
Kusyadi mengungkapkan, Senin (27/10), pihaknya akan melakukan koordinasi dengan panitia CPNS dari kedua angkatan tersebut baik angkatan 2010 dan 2012 guna mendengarkan kembali kronologis kejadian yang sebenarnya. Sehingga hasil dari itu tidak salah dalam mengambil langkah.
"Hasilnya akan kami bawa ke Menpan dan BKN agar mendapat kebijakan dan pertimbangan khusus," kata Kusyadi.
Dia menambahkan, berbagai data pendukung telah dikumpulkan pihaknya sebagai bahan dasar untuk dibawa ke Menpan dan BKN.
"Sebelumnya kita juga sudah melaksanakan rapat terbatas bersama pihak terkait di Kubu Raya. Dari hasil rapat itu yang juga akan menjadi dasar kita untuk berangkat ke BKN dan Menpan dan kita akan berjuang mudah-mudahan kedua angkatan CPNS 2010 dan 2012 ini dapat diakomodir," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Amar putusan banding PTUN terhadap polemik calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 dan 2012 memang telah terbit. Namun kami menilai amar putusan itu masih membingungkan dan mengambang," katanya di Sungai Raya, Minggu.
Dia menjelaskan, dalam amar putusan itu, hanya ada kalimat menolak CPNS 2012. Namun, tidak ada keterangan jelas yang menyatakan CPNS mana yang harus diangkat dan disahkan.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya akan mempelajari amar putusan tersebut sehingga tidak salah dalam mengambil langkah. BKD akan berusaha mencarikan solusinya bagaimana tidak hanya satu CPNS saja yang, namun diharapkan kedua angkatan itu dapat diakomodasi.
"Bagaimana pun juga masalah ini tidak bisa berdiri sendiri, namun ada keterkaitan kewenangan dengan Menpan dan BKN," tuturnya.
Kusyadi mengungkapkan, Senin (27/10), pihaknya akan melakukan koordinasi dengan panitia CPNS dari kedua angkatan tersebut baik angkatan 2010 dan 2012 guna mendengarkan kembali kronologis kejadian yang sebenarnya. Sehingga hasil dari itu tidak salah dalam mengambil langkah.
"Hasilnya akan kami bawa ke Menpan dan BKN agar mendapat kebijakan dan pertimbangan khusus," kata Kusyadi.
Dia menambahkan, berbagai data pendukung telah dikumpulkan pihaknya sebagai bahan dasar untuk dibawa ke Menpan dan BKN.
"Sebelumnya kita juga sudah melaksanakan rapat terbatas bersama pihak terkait di Kubu Raya. Dari hasil rapat itu yang juga akan menjadi dasar kita untuk berangkat ke BKN dan Menpan dan kita akan berjuang mudah-mudahan kedua angkatan CPNS 2010 dan 2012 ini dapat diakomodir," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014