Jakarta (Antara Kalbar) - Sebanyak empat provinsi sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2015 hingga 27 Oktober 2014 ini yaitu Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, dan Sumatera Barat.

"Kita akan terus mendorong gubernur-gubernur bisa melakukan penetapan sesuai regulasi yang dibuat oleh Kemnaker. Sejauh ini ada beberapa provinsi yang sudah ada dan ada juga yang prosesnya sedang berjalan," kata Menaker Muh. Hanif Dhakiri usai melakukan sidak ke Pelayanan Perijinan Tenaga Kerja Asing di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa.

Mengacu kepada Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangusngan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tetang Upah Minimum UMP, maka UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November 2014.

Namun hingga beberapa hari sebelum tenggat waktu tersebut, baru empat provinsi yang menetapkan UMP 2015 dan 12 provinsi yang telah menyerahkan rekomendasi upah minimumnya ke Gubernur yakni Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, BangkaBelitung, Jambi dan Maluku Utara.

Menaker meminta kepala daerah agar mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu dan memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha.

"Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UM 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Hanif.

Hanif menambahkan secara prinsip upah minimum hanya sebagai jaring pengaman sosial dan berlaku hanya bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari  bahwa upah minimum  adalah upah paling dasar  dan paling rendah bagi pekerja lajang. Jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," kata Hanif.

Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran  upah harus  ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing dimana pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

Pewarta: Arie Novarina

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014