Pontianak (Antara Kalbar) - TNI AU Supadio Pontianak menyatakan pesawat Singapura yang masuk wilayah NKRI tanpa izin Selasa (28/10), telah diizinkan kembali ke negara asal sekitar pukul 16.30 WIB, dan telah dikenai denda sebesar Rp60 juta sesuai aturan yang berlaku.

"Diizinkannya pesawat jenis Cessna itu kembali ke Singapura setelah mendapat izin dari Dirjen Perhubungan Udara," kata Komandan Lanud Supadio Pontianak Kolonel (Penerbang) Tedi Rizalihadi di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan sesuai dengan UU No. 1/2009 dan keputusan Dirjen Perhubungan Udara, mereka didenda Rp60 juta dan langsung dimasukkan ke kas negara, karena telah masuk wilayah NKRI tanpa izin. "Mabes TNI juga sudah mengeluarkan `security clearence` sebagai syarat melintas wilayah NKRI," ujarnya.

Danlaud Supadio menyatakan Indonesia perlu waspada dengan pengalaman ini. Ia juga berharap pemberian denda sebagai efek jera kepada pesawat asing yang coba-coba masuk ke wilayah udara NKRI tanpa izin.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014