Sekayam (Antara Kalbar) - Polsek Sekayam dengan kekuatan 25 personel melakukan penertiban PETI di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kamis (30/10).
Kapolsek Sekayam, Iptu Dewa Nyoman Alit Wicaksana, Jumat (31/10), mengatakan sebanyak 12 unit set mesin yang dipergunakan warga untuk melakukan penambangan tanpa izin alias PETI diamankan, dan sebagian lagi dimusnahkan.
"Kita melakukan penertiban karena banyak keluhan dari masyarakat, selain itu pelaku tidak mengindahkan imbauan yang sudah disampaikan perangkat desa maupun imbauan dari pihak berwajib," ungkap Dewa.
Menurut dia, sebagian wilayah Desa Melanggang pernah dijadikan kawasan WPR (wilayah pertambangan rakyat), namun sekarang izin untuk WPR tidak diperpanjang lagi. Oleh sebab itu kebanyakan tenda biru yang dipergunakan untuk aktifitas PETI adalah illegal.
Dampak dari kegiatan penambangan tanpa izin itu menyebabkan sumber air warga menjadi tercemar dan menimbulkan berbagai penykit kulit. Selain itu kondisi lahan bekas penambangan menjadi rusak bahkan tidak bisa lagi dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
Dijelaskan Dewa,lokasi PETI yang disusuri oleh anggota Mapolsek sekayam antara lain. Dusun Miru, Telakong dan Sungai Pinang. Untuk lokasi Tekalong dan Miru nihil hanya bekas sisa aktifitas PETI dan sudah tidak ada lagi pelaku menjalankan kegiatan PETI di lokasi itu. Sedangkan di lokasi Sungai Pinang anggota mengamankan 10 set mesin dan di sekitar lokasi dua unit set alat penambangan dihancurkan.
"Kita serius untuk melakukan penertiban ini, jika ke depannya masih ada aktifitas maka kembali dilakukan penertiban lagi. Bahkan pelaku akan ditindak dengan tegas,†ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kades Malenggang Jhon menyampaikan, sudah berulang kali memberkan imbauan dan menginformasikan kepada pelaku PETI, khususnya di Desa Malenggang untuk tidak menjalankan kembali aktifitas menambang. "Para pelaku kerap tidak mengindahkan himbauan perangkat desa, sudah bosan saya menyampaikan kepada pelaku untuk behenti melakukan penambangan ilegal," ungkapnya.
Selama ini warga sudah mulai resah dan risau karena dampak dari peti membuat air menjadi keruh dan berbau tidak sedap. Selain itu, kondisi lahan yang dulunya hijau sekarang berubah menjadi tandus dan tidak memungkinkan lagi dijadikan lahan pertanian.
"Kita sangat mendukung sekali pihak berwajib melakukan penertiban, jika perlu setiap bulan lakukan pengawasan di lokasi. Jika masih ada yang bekerja segera ditertibkan jika membandel tindak dengan tegas," kata Jhon.
Sayangnya razia yang digelar Mapolsek Sekayam itu sudah terlebih dahulu bocor. Karena saat dilakukan penggerebekan pekerja PETI telah meninggalkan lokasi dengan meninggalkan kemah. Bahkan nasi dan kopi masih hanggat ditinggalkan oleh pekerja karena mengetahui kedatangan petugas. Barang bukti berupa paralon, kompresor dan alat lainnya dibawa ke Mapolsek sekayam sebagai barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Kapolsek Sekayam, Iptu Dewa Nyoman Alit Wicaksana, Jumat (31/10), mengatakan sebanyak 12 unit set mesin yang dipergunakan warga untuk melakukan penambangan tanpa izin alias PETI diamankan, dan sebagian lagi dimusnahkan.
"Kita melakukan penertiban karena banyak keluhan dari masyarakat, selain itu pelaku tidak mengindahkan imbauan yang sudah disampaikan perangkat desa maupun imbauan dari pihak berwajib," ungkap Dewa.
Menurut dia, sebagian wilayah Desa Melanggang pernah dijadikan kawasan WPR (wilayah pertambangan rakyat), namun sekarang izin untuk WPR tidak diperpanjang lagi. Oleh sebab itu kebanyakan tenda biru yang dipergunakan untuk aktifitas PETI adalah illegal.
Dampak dari kegiatan penambangan tanpa izin itu menyebabkan sumber air warga menjadi tercemar dan menimbulkan berbagai penykit kulit. Selain itu kondisi lahan bekas penambangan menjadi rusak bahkan tidak bisa lagi dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
Dijelaskan Dewa,lokasi PETI yang disusuri oleh anggota Mapolsek sekayam antara lain. Dusun Miru, Telakong dan Sungai Pinang. Untuk lokasi Tekalong dan Miru nihil hanya bekas sisa aktifitas PETI dan sudah tidak ada lagi pelaku menjalankan kegiatan PETI di lokasi itu. Sedangkan di lokasi Sungai Pinang anggota mengamankan 10 set mesin dan di sekitar lokasi dua unit set alat penambangan dihancurkan.
"Kita serius untuk melakukan penertiban ini, jika ke depannya masih ada aktifitas maka kembali dilakukan penertiban lagi. Bahkan pelaku akan ditindak dengan tegas,†ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kades Malenggang Jhon menyampaikan, sudah berulang kali memberkan imbauan dan menginformasikan kepada pelaku PETI, khususnya di Desa Malenggang untuk tidak menjalankan kembali aktifitas menambang. "Para pelaku kerap tidak mengindahkan himbauan perangkat desa, sudah bosan saya menyampaikan kepada pelaku untuk behenti melakukan penambangan ilegal," ungkapnya.
Selama ini warga sudah mulai resah dan risau karena dampak dari peti membuat air menjadi keruh dan berbau tidak sedap. Selain itu, kondisi lahan yang dulunya hijau sekarang berubah menjadi tandus dan tidak memungkinkan lagi dijadikan lahan pertanian.
"Kita sangat mendukung sekali pihak berwajib melakukan penertiban, jika perlu setiap bulan lakukan pengawasan di lokasi. Jika masih ada yang bekerja segera ditertibkan jika membandel tindak dengan tegas," kata Jhon.
Sayangnya razia yang digelar Mapolsek Sekayam itu sudah terlebih dahulu bocor. Karena saat dilakukan penggerebekan pekerja PETI telah meninggalkan lokasi dengan meninggalkan kemah. Bahkan nasi dan kopi masih hanggat ditinggalkan oleh pekerja karena mengetahui kedatangan petugas. Barang bukti berupa paralon, kompresor dan alat lainnya dibawa ke Mapolsek sekayam sebagai barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014