Sekayam (Antara Kalbar) - Polsek Sekayam mengamankan 30 karung gula dari perbatasan yang masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi izin resmi.
Gula-gula tersebut dibawa menggunakan kendaraan Toyota Innova bernopol KB 1759 B yang dikemudikan Sih, Warga Muara Ilai, Kecamatan Beduwai, Kabupaten Sanggau.
"Gula dan kendaraannya diamankan Kamis sore kemarin, setelah terjaring razia,†ungkap Kapolsek sekayam, AKP Wiwin Samsul Arifin, Jumat.
Disampaikan Kapolsek Sekayam, setelah terjaring razia kendaraan roda empat langsung diperiksa muatannya ditemukan sebanyak 30 karung gula asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan akan dibawa keluar wilayah sosek Malindo.
"30 karung gula disusun bertumpuk di belakang, ditutupi dengan kain hitam," jelasnya.
Sih mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama. Gula asal Malaysia itu diambil langsung oleh Sih ke Tebedu (Malaysia) melalui tangan warga Malaysia kenalannya.
Sebagai jaminan adalah STNK. Apa bila gula sudah laku baru dibayar kepada warga Malaysia di Tebedu.
Ini merupakan tangkapan gula perdana asal Malaysia yang coba dibawa keluar wilayah perbatasan pada tahun 2016. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Sih pemilik gula rencananya kendaraan dan barang bukti 30 karung gula asal Malaysia bakal diserahkan kepada Bea dan Cukai untuk dilakukan penindakan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.
"Saya utang dulu mengambil gula di Malaysia, gadai STNK setelah laku baru dibayar.ini gula juga saya jajakan dulu kepada pedagang di Kembayan," jelas Sih ketika dihadapa Kapolsek Jumat tadi siang.
Dari tangan Sih juga ditemukan sebanyak 10 Kartu Identitas Lintas Barang (KILB) milik warga Entikong yang digunakan untuk membawa gula dari Tebedu hingga masuk ke perbatasan.
"Baru kali ini membawa gula, karena tidak ada usaha lain. Satu minggu sekali mengangkut gula dan untungnya tipis," kata Sih sambil tertunduk lesu.