Polsek Bonti Sisir PETI Sungai Sekayam
Rabu, 12 April 2017 16:10 WIB
Sanggau (Antara Kalbar)- Kepolisian Sektor (Polsek) Bonti, Kabupaten Sanggau melaksanakan penertiban tambang tanpa izin (PETI) di sepanjang jalur Sungai Sekayam yang dipimpin langsung Kapolsek Bonti, Ipda Rahmad Kartono bersama beberapa anggotanya dimulai pada Selasa (11/4).
Saat pengecekan di lokasi masing-masing di Dusun Terusan, Desa Bonti ditemukan 3 buah rakit namun sudah tidak ada mesin penyedot pasir dikarenakan sudah lama tidak beroperasi. Kemudian penyisiran dilanjutkan ke Dusun Sedae Desa Kampuh ditemukan 2 buah rakit. Akan tetapi hanya ada satu rakit yang masih ada mesin sedot pasir dan satu buah pipa, namun sudah lama tidak beroperasi.
Selanjutnya Dusun Labak, Desa Kampuh ditemukan 5 buah rakit bersama mesin sedot, selang dan karpet namun sudah tidak beroperasi. Disinyalir para pekerja tambang berasal dari Kecamatan Kembayan.
Kapolsek Bonti, Ipda Rahmad Kartono menegaskan atas barang bukti yang ditemukan tersebut dilaksanakan tindakan memusnahkan alat sedot dan perà ngkat lain yang digunakan untuk aktivitas PETI dengan cara ditenggelamkan ke Sungai Sekayam. Kemudian melaksanakan identifikasi.
"Saat penyisiran itu, kita temukan juga rakit yang sudah tidak beroperasi. Namun masih ada mesin sedotnya. Menurut beberapa sumber dikarenakan ongkos atau biaya pengangkatan mesin yang tinggi. Sehingga pemilik meninggalkannya begitu saja. Proses penenggelaman mesin sedot dan alat lainnya dibantu oleh masyarakat setempat," ungkap pria asal Kampung Dalam Pontianak Timur ini.
Ditambahkan mantan Wakapolsek Tayan Hilir ini, pihaknya juga dihadapkan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penertiban PETI tersebut karena lokasi yang hanya bisa ditempuh oleh kendaraan air. "Rencana selanjutnya kami setelah penertiban ini, akan melakukan pemanggilan terhadap para pemilik rakit PETI tersebut," tegasnya.
Sebelumnya pada Minggu (9/3) lalu juga telah dilaksanakan penertiban dua mesin PETI di Dusun Bantai, Kecamatan Bonti.
Selain itu pria dengan satu balok di pundak ini telah memberikan imbauan kepada masyarakat di Kecamatan Bonti dan larangan untuk melakukan aktifitas judi, pencurian sawit, PETI, narkoba dan penyelundupan barang dari Malaysia.