Sintang (Antara Kalbar) - Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni mendesak Pemkab Sintang untuk segera menertibkan semua cafe remang-remang yang berada di tengah Kota Sintang, yang keberadaannya seperti di kawasan Simpang Lima Sintang sangat meresahkan masyarakat.  "Cafe remang-remang yang semakin marak di Kota Sintang ini harus ditertibkan," tegasnya.

Syahroni mengaku miris jika mendengar pendapat orang-orang tertentu yang mengatakan sebagai kota berkembang wajar saja di Sintang menjamur cafe remang-remang. Menurutnya pendapat ini sangat salah, sebab perkembangan kota kearah yang tidak baik tidak bisa dianggap wajar.

"Jangan diartikan normal jika Kota Sintang berkembang dengan cara seperti ini," tegasnya.

Ia mengatakan Pemkab Sintang telah memiliki Perda Tentang Ketertiban Umum. Namun sayang, penegakan Perda tersebut masih tumpul. Penegakan aturan bukan hanya tanggung jawab satu SKPD saja, tetapi harus dilaksanakan secara koordinasi lintas SKPD
.
Dia mengaku miris melihat lapak Pemkab Sintang di Jalan Lingkar Wisata Baning berubah menjadi cafe remang-remang. Padahal, lanjut dia, di dalam pemanfaatan bangunan milik pemerintah oleh pihak ketiga pasti perjanjian yang harus disepakati oleh pengguna.

"Jika pengguna melanggar kesepakatan tersebut harusnya instansi terkait yang terlibat dalam perjanjian dengan pihak ketiga itu harus bersikap tegas. Jika melanggar perjanjian, kemudian ditegur tetap tidak diindahkan, sudah menjadi hak pemerintah untuk mencabut ijin penggunaan lapak tersebut," tegasnya.

Syahroni menilai tanggung jawab kepala SKPD terhadap tugas dan kewenangannya memang terlihat masih lemah. Dia mencontohkan fungsi Satpol PP Sintang yang masih lemah.

Menurut dia, jika SKPD tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya, ini juga akan menjadi kesalahan Bupati. 'Artinya Bupati juga punya kesalahan ketika SKPD tidak mau menjalankan fungsi dan kewenangannya seperti penegakan aturan yang sudah ada," nilainya.

Dia juga mendesak Pemkab Sintang untuk tegas terhadap pelanggar ketertiban umum dan pelanggaran aturan perijinan. Di Kota Sintang, lanjutnya, semua cafe remang-remang yang beroperasi tidak memiliki ijin. Tapi entah mengapa cafe  remang-remang tersebut masih tetap dibiarkan. "Padahal jelas ini melanggar aturan perijinan dan merusak generasi muda," katanya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014