Ketapang (Antara Kalbar) - Polres Ketapang ikut serta dalam Ketapang Expo 2014 dengan membuka stan pelayanan masyarakat, khususnya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C,  baik SIM baru atau perpanjangan.
           
Anggota Satlantas Polres Ketapang Briptu Rangga saputra, ditemui di stan Ketapang Expo mengatakan, respon masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan SIM cukup banyak. Dalam sehari telah melayani puluhan pemohon baru dan perpanjangan SIM C dan A yang masing berlaku. “Rata-rata pemohon yang mengurus SIM di stan kebanyakan yang memperpanjang SIM C sekitar 60%, sementara 20% mengurus perpanjangan SIM A,” ujarnya.
           
Dia menjelaskan, pelayanan perpanjangan SIM di Ketapang Expo 2014 ini dibuka  mulai pukul 16.00-22.00 WIB, setiap hari hingga penutupan pameran 8 November.

Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Wahyu Jatiwibowo menuturkan, selama dibukanya stan pameran, pihaknya juga menerima pemohon yang ingin memperpanjang SIM selain SIM A dan SIM C. Namun pihaknya menyarankan pengunjung stan atau calon pemohon mengurus di kantor Satuan Lantas Polres Ketapang.

"Kalau ada pemohon yang ingin mengurus perpanjangan selain SIM A dan SIM C, kami menyarankan untuk mengurusnya di kantor Polres. Tidak itu saja, kalau ada yang mengurus SIM A dan SIM C yang sudah mati maka juga diurus ke kantor Polres ,” imbuhnya

Pengurusan SIM melalui Ketapang Expo 2014 ini, katanya, pemohon baru dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu untuk SIM A, sedangkan SIM C Rp 100 ribu. Pada saat melakukan proses pengurusan, pemohon harus melampirkan KTP asli dan SIM Asli yang masih berlaku dan fotocopy KTP dan SIM.

Sementara bila perpanjangan SIM A biayanya Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Sementara itu, Suprianto warga Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong, mengaku senang bisa memanfaatkan perpanjangan SIM dengan mudah di pameran ini. "Saya senang bisa mengurus SIM tanpa harus SIM mati dan tepat waktu. Tidak itu saja, pelayanan di stan  juga sangat cepat,” ujarnya.

Pria yang sudah berusia sekitar 25 tahun itu menuturkan, SIM yang diperpanjang kali ini jenis SIM C. "Biasanya, kalau SIM belum mati kemudian mau perpanjang tidak diperbolehkan. Namun di sini bisa, dan mumpung ada di pameran ini saya tertarik dan mau memperpanjang SIM meski belum mati tepat waktu,” imbuhnya

Pewarta: John

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014