Ketapang (ANTARA) - Sampai saat ini Polres Ketapang berhasil mengungkap dan sudah menangani empat kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin. Dua di antaranya terjadi pada Agustus 2022.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum terkait penanganan Karhutla," ungkap Yasin saat Polres Ketapang menyelenggarakan jumpa pers di Mapolres Ketapang, Rabu sorepers di Mapolres Ketapang, Rabu sore.
Ia memaparkan, khusus pada Agustus, kasus Karhutla yang ditangani pertama terjadi di wilayah Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu, pada 09 Agustus. Kronologi kejadian bermula saat anggota Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui Aplikasi Lapan.
Baca juga: Pakar: Denda Lebih Ampuh Dalam Kasus Karhutla
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekitar 0,2 hektar lahan sudah terbakar. Serta ada beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas.
Yasin mengatakan setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Pihaknya mengamankan pelaku berinisial JU (55), warga setempat yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Yasin menambahkan, kasus Karhutla selanjutnya terjadi di Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan pada 15 Agustus. Kronologinya bermula saat Petugas Polsek Kendawangan menerima informasi dari warga setempat terkait adanya lahan yang terbakar.
Saat pengecekan di lapangan, petugas menemukan satu pelaku yaitu MU (42) sedang membakar lahan. Luas lahan yang terbakar lebih kuranh 0,5 hektar. "Petugas kita mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti di lokasi lahan terbakar," ujar Yasin.
Yasin mengatakan dua terduga pelaku tersebut diancam dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-undang RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUH Pidana dan atau pasal 187 KUH Pidana tentang barang siapa karena lalainya menyebabkan kebakaran dan atau dengan sengaja melakukan pembakaran. Serta Perda Gubernur Kalimantan Barat nomor 01 tahun 2022 tentang pembukaan lahan peladangan berbasis kearifan lokal.
"Terduga pelaku tersebut tidak dilakukan penahanannya karena nanti akan dilimpahkan kepada pihak lingkungan hidup Provinsi Kalbar. Selanjutnya mereka yang akan menentukan apakah terduga pelaku didahan atau tidak nantinya," jelasnya.
Yasin juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh Ketapang untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Lantaran dapat menimbulkan dampak buruk seperti kabut asap yang sangat merugikan bagi kesehatan, serta kerugian perekonomian dan lainnya.
Polres Ketapang tangani empat kasus tindak pidana karhutla
Kamis, 25 Agustus 2022 9:14 WIB