Jakarta (Antara Kalbar) - The Nature Conservancy (TNC) menilai proyek percobaan Pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation/REDD) dengan pendekatan yurisdiksi di Kalimantan berhasil dan dapat menjadi contoh kepada dunia.
"Indonesia sudah banyak bergelut dengan masalah pengurangan emisi dengan cara yurisdiksi. Kalimantan menjadi contoh baik dan dapat jadi contoh pula bagi dunia," kata Global Managing Director of Lands TNC Justin Adams disela-sela konferensi internasional "Jurisdictional Approaches to Green Development" di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, dua poin yang ingin didapat melalui pendekatan yurisdiksi, yakni pertumbuhan ekonomi dengan sumber daya alam yang tetap terjaga dan kondisi sosial masyarakat membaik. Selain itu, jurisdiksi mencari cara spesifik di wilayah tertentu untuk mengangkat potensi yang ada dalam masyarakat sebagai kesempatan membangun wilayah.
"Dari pebisnis, pemerintah, masyarakat menjalankan fungsinya melalui pendekatan yurisdiksi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan," ujar dia.
Dengan demikian, semua kegiatan ekonomi mulai dari bisnis sawit, kayu dan bisnis lainnya mengarah ke pembangunan hijau yang bertanggung jawab terhadap aspek lingkungan dan sosial.
Pendekatan yurisdiksi di Indonesia ini, lanjutnya, memang akan TNC replikasikan di tempat lain di dunia. Akan ada peluncuran laporan program pendekatan yurisdiksi dunia nanti di bulan Januari 2015, dan delapan program diantaranya dilakukan TNC, katanya.
"Laporan ini akan tunjukkan hambatan dan cerita sukses penggunaan pendekatan yurisdiksi dalam menciptakan pembangunan hijau," ujar Justin.
TNC, lanjutnya, juga memiliki program yang juga berhasil dalam upaya menciptakan pembangunan hijau di Para, Brasil. Contoh cerita sukses dari program tersebut yaitu membantu mengatur lahan beternak sapi dari satu hektare lahan diisi satu sapi kini oleh lima sapi.
Dengan cara itu, menurut dia, terjadi penurunan deforestasi 70 hingga 80 persen, karena peternakan sapi tidak lagi menebang pohon untuk membuka lahan peternakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Indonesia sudah banyak bergelut dengan masalah pengurangan emisi dengan cara yurisdiksi. Kalimantan menjadi contoh baik dan dapat jadi contoh pula bagi dunia," kata Global Managing Director of Lands TNC Justin Adams disela-sela konferensi internasional "Jurisdictional Approaches to Green Development" di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, dua poin yang ingin didapat melalui pendekatan yurisdiksi, yakni pertumbuhan ekonomi dengan sumber daya alam yang tetap terjaga dan kondisi sosial masyarakat membaik. Selain itu, jurisdiksi mencari cara spesifik di wilayah tertentu untuk mengangkat potensi yang ada dalam masyarakat sebagai kesempatan membangun wilayah.
"Dari pebisnis, pemerintah, masyarakat menjalankan fungsinya melalui pendekatan yurisdiksi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan," ujar dia.
Dengan demikian, semua kegiatan ekonomi mulai dari bisnis sawit, kayu dan bisnis lainnya mengarah ke pembangunan hijau yang bertanggung jawab terhadap aspek lingkungan dan sosial.
Pendekatan yurisdiksi di Indonesia ini, lanjutnya, memang akan TNC replikasikan di tempat lain di dunia. Akan ada peluncuran laporan program pendekatan yurisdiksi dunia nanti di bulan Januari 2015, dan delapan program diantaranya dilakukan TNC, katanya.
"Laporan ini akan tunjukkan hambatan dan cerita sukses penggunaan pendekatan yurisdiksi dalam menciptakan pembangunan hijau," ujar Justin.
TNC, lanjutnya, juga memiliki program yang juga berhasil dalam upaya menciptakan pembangunan hijau di Para, Brasil. Contoh cerita sukses dari program tersebut yaitu membantu mengatur lahan beternak sapi dari satu hektare lahan diisi satu sapi kini oleh lima sapi.
Dengan cara itu, menurut dia, terjadi penurunan deforestasi 70 hingga 80 persen, karena peternakan sapi tidak lagi menebang pohon untuk membuka lahan peternakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014