Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tengah menyiapkan draf peraturan daerah mengenai aturan merokok di tempat umum untuk diajukan ke DPRD setempat.
"Disiapkan drafnya, mudah-mudahan tahun depan bisa diajukan ke legislatif untuk dibahas dan ditetapkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Andy Jap di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, peraturan daerah tersebut bukan berarti untuk melarang orang merokok. "Merokok adalah hak pribadi seseorang. Tapi perlu diatur, hormati orang yang mengambil keputusan untuk tidak merokok," ujar dia.
Ia mengingatkan, seseorang yang terpapar asap rokok sama bahayanya dengan perokok aktif.
"Setidaknya, disiapkan tempat khusus bagi yang ingin merokok," kata Andy Jap.
Ia mengakui, belum ada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Provinsi Kalbar yang menyiapkan tempat khusus seperti itu.
"Adanya peraturan daerah akan mengatur tentang itu," katanya menegaskan.
Ia menambahkan, terkait kampanye anti rokok, Kementerian Kesehatan tengah menggalang dukungan dari seluruh daerah. "Minggu nanti, Kementerian Kesehatan meminta dukungan komitmen anti rokok ke daerah, termasuk Kalbar. Untuk 50 ribu dukungan," kata Andy Jap.
Sementara untuk Hari Kesehatan Nasional yang diperingati setiap tanggal 12 November, pemerintah ke depan tidak sekedar memperkuat program menyembuhkan masyarakat. "Tapi bagaimana menyehatkan masyarakat. Jadi, lebih ke pencegahan penyakit," ujar dia.
Caranya seperti memberi penyuluhan dan sosialisasi ke masyarakat mengenai makan dan minum yang sehat. "Termasuk mengelola tanaman, lebih baik yang organik," kata Andy Jap.
Ia mengakui, untuk mewujudkan hal itu, tidak bisa hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan belaka. "Melainkan melibatkan banyak pihak dan terintegrasi," kata dia.
Ia mencontohkan penyuluhan tentang makanan dan tanaman sehat. "Ini melibatkan tenaga teknis di bidang penyuluhan tanaman, bukan hanya Dinas Kesehatan," kata Andy Jap.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Disiapkan drafnya, mudah-mudahan tahun depan bisa diajukan ke legislatif untuk dibahas dan ditetapkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Andy Jap di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, peraturan daerah tersebut bukan berarti untuk melarang orang merokok. "Merokok adalah hak pribadi seseorang. Tapi perlu diatur, hormati orang yang mengambil keputusan untuk tidak merokok," ujar dia.
Ia mengingatkan, seseorang yang terpapar asap rokok sama bahayanya dengan perokok aktif.
"Setidaknya, disiapkan tempat khusus bagi yang ingin merokok," kata Andy Jap.
Ia mengakui, belum ada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Provinsi Kalbar yang menyiapkan tempat khusus seperti itu.
"Adanya peraturan daerah akan mengatur tentang itu," katanya menegaskan.
Ia menambahkan, terkait kampanye anti rokok, Kementerian Kesehatan tengah menggalang dukungan dari seluruh daerah. "Minggu nanti, Kementerian Kesehatan meminta dukungan komitmen anti rokok ke daerah, termasuk Kalbar. Untuk 50 ribu dukungan," kata Andy Jap.
Sementara untuk Hari Kesehatan Nasional yang diperingati setiap tanggal 12 November, pemerintah ke depan tidak sekedar memperkuat program menyembuhkan masyarakat. "Tapi bagaimana menyehatkan masyarakat. Jadi, lebih ke pencegahan penyakit," ujar dia.
Caranya seperti memberi penyuluhan dan sosialisasi ke masyarakat mengenai makan dan minum yang sehat. "Termasuk mengelola tanaman, lebih baik yang organik," kata Andy Jap.
Ia mengakui, untuk mewujudkan hal itu, tidak bisa hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan belaka. "Melainkan melibatkan banyak pihak dan terintegrasi," kata dia.
Ia mencontohkan penyuluhan tentang makanan dan tanaman sehat. "Ini melibatkan tenaga teknis di bidang penyuluhan tanaman, bukan hanya Dinas Kesehatan," kata Andy Jap.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014