Pontianak (Antara Kalbar) - Rumah sakit rujukan untuk pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Kalimantan Barat diharapkan dapat ditambah sehingga ada keleluasaan untuk memilih fasilitas yang bisa didapatkan pengguna jasa pelayanan kesehatan tersebut.
Seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri dari Kota Pontianak, Afifah Burhanuddin (41) di Pontianak, Kamis, mengatakan merasa terbantu dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Apalagi ia sudah mendapatkan manfaat dari kepesertaannya dalam jasa pelayanan kesehatan tersebut.
Pada awal Oktober lalu, ibu empat anak tersebut menjalani operasi ganglion, yakni kista yang berisi cairan bening kental dengan dinding tipis di bagian lututnya.
Semula ia hendak menjalani operasi di salah satu rumah sakit swasta di Kota Pontianak dengan biaya sekitar Rp5 juta. Namun atas saran seorang teman, ia dianjurkan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Secara kebetulan pula, Afifah bersama suami Erwan Syahruddin, adalah peserta Askes sejak dua tahun lalu.
"Jadi kartu baru saya, diurus oleh abang. Hanya perlu sehari sudah dapat kartu baru sebagai peserta BPJS Kesehatan dan bisa menggunakannya," kata Afifah, dan menjelaskan ia hanya perlu mengisi formulir, tanda tangan dan menyerahkan pasfoto.
Setelah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan, dari dokter keluarga dr Ferry Dimyati, ia dirujuk ke dokter spesialis bedah tulang, dr Sugeng. Dokter spesialis menawarkan dua rumah sakit tempatnya bekerja, dan juga memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Saya pilih Rumah Sakit Anton Soedjarwo (Bhayangkara Polda Kalbar)," katanya lagi.
Operasi kecil tersebut berjalan mulus, hanya sekitar 30 menit. Namun karena pengguna jasa BPJS Kesehatan harus mendapatkan pelayanan kesehatan 8 jam dan saat selesai sudah malam, ia akhirnya memutuskan untuk menginap semalam di rumah sakit tersebut.
Setelah menjalani perawatan dan menginap, mahasiswa pascasarjana (S2) Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura itu hanya dikenakan biaya sekitar Rp200 ribu. Itu karena ia memilih pindah kamar, dari Kelas I menjadi VIP.
"Saya ikut yang Rp59 ribu per bulan untuk fasilitas kelas I, jadi harus tambah biaya sedikit," katanya.
Namun dari itu semua, ia mengaku cukup puas dengan kepesertaannya dalam pelayanan kesehatan tersebut.
Afifah mengharapkan BPJS Kesehatan dapat menjalin kerja sama baru dengan rumah-rumah sakit lainnya. Sehingga ada banyak pilihan pelayanan medis dan fasilitas yang bisa didapatkan pengguna jasa tersebut.
Beberapa rumah sakit di Pontianak yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, meliputi RSUD Dokter Soedarso, Anton Soedjarwo, Yarsi, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie, Rumah Sakit Jiwa Pontianak (di Singkawang), rumah sakit tingkat II Kartika Husada, dan rumah sakit tingkat III TNI AU.
"Kalau bisa tambah rumah sakitnya. Jadi kami bisa leluasa memilih," katanya meski mengaku cukup puas dengan fasilitas Rumah Sakit Anton Soedjarwo dan terlihat bersih.
Undang-undang No 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan, bahwa badan tersebut menggantikan lembaga jaminan sosial seperti PT Askes Indonesia yang menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek yang menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Implementasi atau penerapan dari UU No 24 tahun 2011 tersebut sudah dimulai pada awal 2014, dan kini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang bersedia menjadi peserta pelayanan jasa tersebut.
(N005/N002)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri dari Kota Pontianak, Afifah Burhanuddin (41) di Pontianak, Kamis, mengatakan merasa terbantu dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Apalagi ia sudah mendapatkan manfaat dari kepesertaannya dalam jasa pelayanan kesehatan tersebut.
Pada awal Oktober lalu, ibu empat anak tersebut menjalani operasi ganglion, yakni kista yang berisi cairan bening kental dengan dinding tipis di bagian lututnya.
Semula ia hendak menjalani operasi di salah satu rumah sakit swasta di Kota Pontianak dengan biaya sekitar Rp5 juta. Namun atas saran seorang teman, ia dianjurkan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Secara kebetulan pula, Afifah bersama suami Erwan Syahruddin, adalah peserta Askes sejak dua tahun lalu.
"Jadi kartu baru saya, diurus oleh abang. Hanya perlu sehari sudah dapat kartu baru sebagai peserta BPJS Kesehatan dan bisa menggunakannya," kata Afifah, dan menjelaskan ia hanya perlu mengisi formulir, tanda tangan dan menyerahkan pasfoto.
Setelah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan, dari dokter keluarga dr Ferry Dimyati, ia dirujuk ke dokter spesialis bedah tulang, dr Sugeng. Dokter spesialis menawarkan dua rumah sakit tempatnya bekerja, dan juga memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Saya pilih Rumah Sakit Anton Soedjarwo (Bhayangkara Polda Kalbar)," katanya lagi.
Operasi kecil tersebut berjalan mulus, hanya sekitar 30 menit. Namun karena pengguna jasa BPJS Kesehatan harus mendapatkan pelayanan kesehatan 8 jam dan saat selesai sudah malam, ia akhirnya memutuskan untuk menginap semalam di rumah sakit tersebut.
Setelah menjalani perawatan dan menginap, mahasiswa pascasarjana (S2) Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura itu hanya dikenakan biaya sekitar Rp200 ribu. Itu karena ia memilih pindah kamar, dari Kelas I menjadi VIP.
"Saya ikut yang Rp59 ribu per bulan untuk fasilitas kelas I, jadi harus tambah biaya sedikit," katanya.
Namun dari itu semua, ia mengaku cukup puas dengan kepesertaannya dalam pelayanan kesehatan tersebut.
Afifah mengharapkan BPJS Kesehatan dapat menjalin kerja sama baru dengan rumah-rumah sakit lainnya. Sehingga ada banyak pilihan pelayanan medis dan fasilitas yang bisa didapatkan pengguna jasa tersebut.
Beberapa rumah sakit di Pontianak yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, meliputi RSUD Dokter Soedarso, Anton Soedjarwo, Yarsi, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie, Rumah Sakit Jiwa Pontianak (di Singkawang), rumah sakit tingkat II Kartika Husada, dan rumah sakit tingkat III TNI AU.
"Kalau bisa tambah rumah sakitnya. Jadi kami bisa leluasa memilih," katanya meski mengaku cukup puas dengan fasilitas Rumah Sakit Anton Soedjarwo dan terlihat bersih.
Undang-undang No 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan, bahwa badan tersebut menggantikan lembaga jaminan sosial seperti PT Askes Indonesia yang menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek yang menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Implementasi atau penerapan dari UU No 24 tahun 2011 tersebut sudah dimulai pada awal 2014, dan kini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang bersedia menjadi peserta pelayanan jasa tersebut.
(N005/N002)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014