Sanggau (Antara Kalbar) - Petugas Kepolisian Resort (Polres) Sanggau menyita ratusan drum bahan baku minuman keras jenis arak dari belasan lokasi yang tersebar di dua desa.
Wakapolres Sanggau Kompol Boy Simola S Ik saat dihubungi mengungkapkan, dua desa itu yakni di Desa Sosok, Dusun Barage, Kecamatan Tayan Hulu dan di Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas.
Ia menambahkan, dalam penggerebekan itu petugas mengamankan sebelas tersangka sebagai pemilik pabrik miras dan puluhan jeriken/ken arak putih siap edar serta ratusan drum bahan baku untuk pembuatan miras tersebut.
Adapun para tersangka yang diamankan untuk di Sosok masing-masing berinisial Sj, Sg, Ap, Ab, Bn, Aj, Bk, An dan Lo.
Sedangkan untuk di Nanga Biang yakni Am. Sementara BB yang diamankan untuk di Sosok yakni 240 drum isi tapai bahan baku arak, 28 ken arak, 11 tabung LPG tiga kilogram (kg), empat tabung LPG 12 kg, tujuh dandang,gula merah 80 kg, 2,5 karung gula pasir, tujuh set alat masak arak (kompor dan selang), tungku 4 unit, 8 kampel arak isi 20 liter, 5 karung beras.
Lantas di Nanga Biang petugas mengamankan barang bukti yakni 20 drum sebagian berisi ragi, 5 ken berisi arak, satu ken isi ragi, satu karung ragi, dua dandang, tiga karung gula pasir, satu karung beras merah.
Barang bukti itu dibawa petugas ke halaman Mapolres Sanggau.
Ia menegaskan, penggerebekan pabrik miras ilegal itu merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Selain itu merupakan langkah untuk menindaklanjuti atensi Kapolda Kalbar.
Penggerebekan pabrik miras itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran miras selama ini. "Selain operasi merupakan operasi pekat. Ini juga merupakan upaya menindaklanjuti atensi Pak Kapolda, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat," tegas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Wakapolres Sanggau Kompol Boy Simola S Ik saat dihubungi mengungkapkan, dua desa itu yakni di Desa Sosok, Dusun Barage, Kecamatan Tayan Hulu dan di Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas.
Ia menambahkan, dalam penggerebekan itu petugas mengamankan sebelas tersangka sebagai pemilik pabrik miras dan puluhan jeriken/ken arak putih siap edar serta ratusan drum bahan baku untuk pembuatan miras tersebut.
Adapun para tersangka yang diamankan untuk di Sosok masing-masing berinisial Sj, Sg, Ap, Ab, Bn, Aj, Bk, An dan Lo.
Sedangkan untuk di Nanga Biang yakni Am. Sementara BB yang diamankan untuk di Sosok yakni 240 drum isi tapai bahan baku arak, 28 ken arak, 11 tabung LPG tiga kilogram (kg), empat tabung LPG 12 kg, tujuh dandang,gula merah 80 kg, 2,5 karung gula pasir, tujuh set alat masak arak (kompor dan selang), tungku 4 unit, 8 kampel arak isi 20 liter, 5 karung beras.
Lantas di Nanga Biang petugas mengamankan barang bukti yakni 20 drum sebagian berisi ragi, 5 ken berisi arak, satu ken isi ragi, satu karung ragi, dua dandang, tiga karung gula pasir, satu karung beras merah.
Barang bukti itu dibawa petugas ke halaman Mapolres Sanggau.
Ia menegaskan, penggerebekan pabrik miras ilegal itu merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Selain itu merupakan langkah untuk menindaklanjuti atensi Kapolda Kalbar.
Penggerebekan pabrik miras itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran miras selama ini. "Selain operasi merupakan operasi pekat. Ini juga merupakan upaya menindaklanjuti atensi Pak Kapolda, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat," tegas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014