Singkawang (Antara Kalbar) - Balai Konservasi Wilayah III Singkawang BKSDA Kalbar, berhasil mengevakuasi seekor orangutan dari tangan warga yang memeliharanya di Dusun Pangkalan Batu Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Balai BKSDA Kalbar, Pasaoran Samosir mengatakan, proses evakuasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari anggota Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Balai BKSDA Kalbar, Kapolpos Sempalit, Aiptu Simbul Siahaan, Babinkamtibmas Sagatani, Bripka Cornelis Siahaya, TNI Babinsa Sagatani, Kopka Antonius Edi, Ketua Adat Sagatani, Lorensius dan masyarakat setempat.
Samosir mengatakan, sebelum dilakukannya evakuasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi sebanyak dua kali. Tujuannya, agar pemilik mau menyerahkan hewan yang dilindungi itu secara UU ke BKSDA.
“Mediasi kita lakukan pada, Kamis (13/11), kemudian pada Jumat (14/11), kemudian hari Minggu juga kita tunggu, tetapi yang bersangkutan tidak ada datang. Akhirnya kita sendiri yang melakukan tindakan evakuasi ini,†jelas Samosir.
Samosir menyebutkan, hewan mamalia berjenis kelamin perempuan itu, bernama Pongo Pigmeaus Pigmaeus dan sudah berusia lima tahun. "Dia dipelihara oleh warga di sana kurang lebih empat tahun," jelas dia.
Secara UU, jelas Samosir, masyarakat memang dilarang untuk memelihara hewan yang dilindungi. Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam, sesuai pasal 21 ayat 2 huruf a, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup.
Kemudian, lanjut dia, pasal itu di Jo dengan pasal 40 yakni barang siapa yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 3 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Samosir menambahkan, jika hewan itu langsung dikirim ke Pontianak. “Langsung kita kirim ke BKSDA Pontianak," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014