Jakarta (Jakarta Kalbar) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan kasus kekerasan seksual pada anak sulit untuk diselesaikan karena terbentur alat bukti.

"Hingga Oktober, laporan kekerasan seksual yang selesai baru 10 sampai 15 persen karena terbentur dua alat bukti syarat melaporkan tindakan kejahatan itu pada polisi," kata Arist di Jakarta, Jumat.

Dua alat bukti yang membentur penyelesaian, katanya, adalah visum dan saksi.

Menurutnya, visum korban pelecehan seksual sangat sulit untuk dilakukan karena yang sering terjadi kejahatan terungkap lama setelah kejadian berlangsung.

Sementara untuk saksi, tuturnya, tidak mungkin dapat dihadirkan karena kasus kejahatan seksual terjadi saat tidak ada orang lain dalam peristiwa.

Untuk itu, ia mengatakan telah mengusulkan ke kepolisian untuk mengganti keterangan saksi dengan rekonstruksi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Berhubung terbentur prosedur, tidak mungkin ada saksi, kami melakukan pendekatan dengan Kapolri agar BAP bisa dikembangkan menjadi rekonstruksi," tuturnya.

Laporan kekerasan anak yang masuk pada Komnas PA sampai September sebanyak 2.726 kasus dan 58 persennya adalah kejahatan seksual.

Untuk itu, Komnas PA mengatakan kini Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat kejahatan seksual pada anak karena bertambahnya kasus tersebut dan sebagian besar belum terselesaikan.

(SDP-69/E.S. Syafei)

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014