Pontianak  (Antara Kalbar) - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Pontianak menangkap lima orang pencuri besi kapal tongkang jenis ponton yang kandas muara Sungai Kapuas, atau tepatnya di sekitar Jungkat, Kabupaten Pontianak, kata Kabag Penerangan Lanal Pontianak Kapten Laut (Pelaut) Aria Bravita.

"Penangkapan pencuri besi kapal tongkang tersebut, Sabtu (22/11) oleh Patroli Keamanan Laut Pinyuh yang dipimpin oleh Perwira Operasi Lanal Pontianak Mayor Laut (Pelaut) Muhammad Homsin," kata Aria Bravita di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, terungkapnya pencurian besi ponton tersebut, berdasarkan laporan nelayan yang mencurigai ada aktivitas ilegal di ponton yang membawa pasir yang kandas di Muara Jungkat disekitar buih enam hingga tujuh.

"Berdasarkan laporan itu, tim dari Patkamla Pinyuh meluncur ke lokasi, dan ternyata benar ada aktivitas pencurian besi pada kapal tongkang Golden Way 2302 milik PT Nongsa Jaya Buana yang sudah dilakukan selama beberapa hari menggunakan mesin pemotong besi, mesin las, oleh lima orang yang dipimpin oleh Samsuri yang diduga juga sebagai penampung besi di kawasan Siantan, Kecamatan Pontianak Utara," ungkapnya.

Aria menambahkan saat diamankan kelima pencuri itu sudah memotong dinding yang terbuat dari besi hampir separuh dari kapal tongkang itu atau sekitar tiga ton besi yang sudah dipotong-potong oleh pelaku.

"Menurut pengakuan mereka (pencuri itu) mereka menganggap kapal tongkang itu temuan, karena kapal tongkang itu kandas sejak Februari 2014. Meskipun begitu, tindakan mereka termasuk ilegal, karena tanpa izin pemilik kapal tersebut," ujarnya.

Saat ini, Lanal Pontianak sudah memasang garis polisi di kapal tongkang tersebut, agar tidak ada lagi tindakan-tindakan, seperti pencurian besi kapal tongkang tersebut.

"Kelima pencuri itu, tidak sampai dilakukan penahanan, tetapi mereka siap dipanggil kapanpun untuk dilakukan pemeriksaan. Rencananya sore ini, kami akan melimpahkan proses hukum kasus ini ke Polair Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," ujar Aria.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku pencurian tersebut, yakni satu unit speed boat beserta mesin 15 PK, tiga gulungan selang las, dua tabung gas 12 kilogram, satu tabung gas tiga kilogram, satu unit mesin genset, dan kapal tongkang Golden Way 2302.

Kelima pelaku dapat diancam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, kata Aria.


(U.A057/B/Y008/Y008) 27-11-2014 12:17:32

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014