Ketapang (Antara Kalbar) - Satuan Tim Khusus Anti Bandit Polres Ketapang berhasil mengamankan satu orang residivis pencurian motor (curanmor), Syarif Kadarusman alias Iksan alias Pamungkas Bin Syarif Said (19 th), warga Kampung Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Oloan Siahaan menuturkan, tersangka residivis kambuhan ini ditangkap oleh satuan buser (tim anti bandit) Polres Ketapang saat bersama pacarnya di sebuah kos milik salah seorang warga Ketapang.

Aparat polisi yang mendapat informasi persembunyian tersangka langsung menuju ke kos tersebut dan langsung menagkap tersangka tanpa perlawanan, pada Kamis (27/11).

Saat di tangkap tersangka mengaku memang mencuri motor sebanyak 4 unit di lokasi berbeda yaitu motor Honda Supra X di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara; motor Yamaha V-XION Warna Putih di Sepakat, Kabupaten Ketapang; motor Honda Beat warna biru putih di  Benua Kayong Kampung Tuan-tuan, Ketapang; dan motor Honda Beat warna biru putih di Pematang Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, ungkap Oloan.

Tersangka juga mengaku pernah membongkar rumah dan mencuri handpone,

Saat tersangka dibawa anggota tim khusus anti bandit untuk menunjukkan barang bukti motor hasil curiannya, tersangka berusaha kabur dari pandangan petugas, sehingga  polisi pun sempat memberikan tembakan peringatan ke atas  beberapa kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka, dan akhirnya polisi melumpuhkan kaki kanan dan kirinya dengan timah panas.

Dari hasil kejahatanya polisi berhasil mengamankan 3 unit barang bukti motor hasil curiannya.

Tersangka akan dikenai pasal  363 KUHP, ancaman kurungan maksimal 5 Tahun Penjara, katanya.

Pewarta: John

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014