Ketapang (ANTARA) - Polres Ketapang konferensi pers kasus tindak pidana pada Juli 2022 di halaman Mapolres Ketapang, Senin. Press release yang disampaikan mengenai kasus pencabulan kakek-kakek inisal GAK (59) terhadap anak usia (16) berinisial MON serta kasus penjambretan dan pencurian.
"Kasus tindak asusila ini dilakukan oleh oknum seorang pendata sebagai pelakunya," ungkap Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriadi SIK SH MH
Baca juga: KPAD KKU lakukan pendampingan terhadap anak korban pencabulan
Baca juga: Polisi tangkap pria di Pulau Maya cabuli anak di bawah umur
Baca juga: Seorang siswi SMP dicabuli lansia saat menginap di rumah temannya
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin melanjutkan kasus asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di rumah milik KAR, warga Desa Deranuk Kecamatan Jelai Hulu, pada Jumat 15 Juli lalu sekira pukul 13.30 WIB. Kronologi singkat kejadian bermula saat pelaku GAK bersama istrinya PBE (51) menumpang menginap di rumah pelapor KAR.
"Pada hari kejadian, pelapor bersama istrinya pergi ke desa sebelah untuk berkunjung ke rumah orang tuanya. Sehingga di rumah tersebut tinggal GAK, istrinya PBE serta anak pelapor yaitu MON yang menjadi korban tindak asusila," ungkap Yasin.
Disaat PBE sedang ke luar rumah beberapa saat, kesempatan inilah dimanfaatkan GAK melakukan tindakan asusila terhadap MON di dalam kamar rumah pelapor. Perbuatan GAK sempat kepergok oleh PBE kemudian pelaku mendorong istrinya sampai terjatuh selanjutnya kabur.
Baca juga: Seorang pemuda di Sekadau ditangkap polisi usai setubuhi pacarnya
Baca juga: Polres Sanggau tangkap pelaku pencabulan dengan dalih pasang jimat
Baca juga: Polres Ketapang amankan pelaku pencabulan anak kandung
"Atas pengakuan anaknya, korban ini sudah lebih dari satu kali mengalami tindak asusila oleh pelaku. Ayah korban, KAR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai yang ditindak lanjuti dengan melakukan upaya hukum melalui diamankannya pelaku. Serta beberapa barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakannya saat peristiwa terjadi," jelas Yasin.
Yasin menegaskan atas Perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Yasin.
Baca juga: Oknum polisi di Pontianak ditetapkan tersangka kasus "pencabulan" anak
Baca juga: KPPAD Kalbar berikan perlindungan khusus anak korban pencabulan
Baca juga: Polda Kalbar tangkap seorang pelaku pencabulan anak di Pontianak
Polisi konferensi pers pencabulan kakek terhadap anak 16 tahun
Selasa, 26 Juli 2022 11:32 WIB