Jakarta (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membahas berbagai peraturan yang berkaitan dengan Pemilu.

"Kami mengapresiasi keputusan Komisi II DPR yang akan melibatkan kami dalam rapat-rapat pembahasan peraturan Pemilu," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang dihubungi dari Jakarta, Minggu.

Dia menambahkan kebijakan Komisi II DPR itu merupakan gebrakan baru yang selama ini nyaris tidak pernah terjadi. KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah seharusnya dilibatkan dalam pembahasan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pesta demokrasi.

"Walau bagaimana pun kami sebagai penyelenggara pemilu memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat berguna untuk memperbaiki dan memaksimalkan sistem pemilu," ujarnya.

Husni mengemukakan peraturan tidak hanya berisi tentang pengetahuan, melainkan juga harus aplikatif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi. Rangkaian penyelenggara pemilu itu tidak hanya rancang bangun, tetapi pemikiran harus dapat dilaksanakan.

"Kalau tidak ditawarkan Komisi II DPR dalam rapat baru-baru ini, kami yang akan meminta mereka agar kami dilibatkan dalam rapat," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman saat memimpin rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu di Gedung Nusantara II DPR baru-baru ini mengatakan peraturan tentang Pemilu mulai dibahas pada Januari 2015.

Ketentuan yang dibahas antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pilkada, serta regulasi untuk melaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara simultan dengan Pemilu Legislatif pada 2019.

"Kami minta KPU dan Bawaslu melaporkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pesta demokrasi yang memuat hambatan, tantangan, analisa dan saran agar pesta demokrasi di masa yang akan datang semakin baik," katanya.

(SDP-87/F. Assegaf)

Pewarta: Nikolas Panama

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014