Singkawang (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pemuda, Djerry, lantaran diduga memeras penjual minuman keras (miras) yang beralamat di Jl Merdeka, Kecamatan Singkawang Tengah.



Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis mengatakan, perbuatan pelaku dianggap melakukan pemerasan lantaran meminta sejumlah uang kepada korbannya, Lovu.



Saat mendatangi korban, kata Bermawis, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Kalbar. "Merasa didatangi polisi, korban pun merasa takut. Dan akhirnya memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp400 ribu. Karena, kalau tidak, pelaku mengancam akan menangkap korban," jelas Bermawis.



Padahal, kata Bermawis, berdasarkan SK yang dimilikinya, pelaku merupakan Ketua DPD LSM, Lembaga Investigasi Pembangunan (LIP) NKRI yang bertugas di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara "Tetapi mengapa dia melakukan hal tersebut di Singkawang," kata Bermawis. 



Atas perbuatannya, tegas Bermawis, pelaku akan dikenakan Pasal 368 dan atau 378 tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara. 



Sebenarnya, kata Bermawis, yang diperas pelaku itu dulunya memang penjual miras. Namun, sekarang sudah tidak lagi. 



Namun, pihaknya bakal terus mendalami kasus tersebut, karena disinyalir masih ada tempat-tempat lain yang menjadi korban dari perbuatan pelaku.



Sementara Djerry, mengaku hanya meminta bantuan kepada Lovu (penjual miras) untuk berangkat ke Pontianak. "Saya tidak menyebutkan berapa jumlahnya. Cuma saya bilang minta bantu saja untuk berangkat ke Pontianak," kata dia.



Kemudian, kata Djerry, korban pun memberikan uang sebesar Rp400 ribu. Kedatangannya ke Singkawang, lantaran mau menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. "Sebenarnya saya memang LSM, tetapi bertugas di Sukadana. Saya ke Singkawang, karena orang tua sakit," ujarnya.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014