Ketapang (Antara Kalbar) - Polres Ketapang mengamankan tugboat dan ponton yang mengangkut 3.800 ton logam jenis kaulin dari Kendawangan menuju Tanggerang.

Polres mengamankan barang bukti yang dibawa menggunakan satu tongkang milik agen pelayaran PT Putra Segara Abadi, yang dibawa oleh Tugboat TB JFF 1 di perairan Sungai Kendawangan, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya Satuan Reskrim Polres Ketapang membawa tongkat bermuatan kaulin tersebut menuju Ketapang, dengan dikawal anggota polisi dan disandarkan di pinggir Sungai Pawan, Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Oloan Siahaan membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti kaulin sebanyak 3.800 ton yang hendak dijual ke wilayah Tangerang, Banten.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga Kecamatan Kendawangan yang melapor ke Polsek Kendawangan, bahwa ada tongkang (ponton)  yang membawa logam galian yang diduga kaulin dari pelabuhan PT Dutam Kendawangan. 

"Setelah mendapat laporan jajaran Polsek Kendawangan langsung mengecek ke lapangan dan ternyata tongkang tersebut sudah jalan," katanya, saat melihat langsung barang bukti yang diamankan di perairan Sungai Pawan di Desa Sukabangun.

Selain mengamankan barang bukti berupa kaulin beserta tugboat dan ponton, aparat juga mengamankan sebanyak 12 orang yang terdiri dari 1 kapten kapal dan 11 anak buah kapal (ABK) serta satu buah dokumen pembayaran pajak daerah untuk pembayaran pajak mineral bukan logam jenis kaulin dengan berat 1.000 ton dan pasir kuarsa 1.000 ton dari Dispenda Ketapang.

Setelah memeriksa para awak kapal diketahui pemilik Kaulin tersebut bernama Arya Achmad Bharata yang merupakan warga Pontianak Tenggara.

"Berdasarkan keterangan pemilik barang, kaulin tersebut akan dijual ke Tangerang dengan harga Rp200 ribu per ton, dengan jumlah total 3.800 seharga Rp760 juta," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, terancam pasal 158, 159 dan 161 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun dan denda maksimal 10 Miliar, kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Oloan Siahaan.

(Ovet/N005)

Pewarta: Ovet

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014