Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Kamis, memusnahkan ratusan paruh burung Enggang Gading dan bagian tubuh hewan yang dilindungi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Hari ini kami memusnahkan barang-barang temuan dan sitaan oleh BKSDA Kalbar. Satu diantaranya barang bukti dari kasus yang sudah inkrah di PN Pontianak dengan terdakwa Among, dari kasus kepemilikan dari bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Kepala Unit Penyidikan SPORC Kalbar Brigade Bekantan Muhammad Dedi Hardiniyanto di Pontianak.

Terdakwa Among penampung besar bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kabupaten Melawi. Sudah dilakukan pengintaian pada tahun 2012 hingga 2013, dan baru terungkap tahun 2013, katanya.

"April 2013, kami berhasil menangkap tangan Among, dan menemukan barang bukti di rumahnya sebanyak 229 paruh burung Enggang Gading, 27 kilogram sisik teringgiling, kuku dan hati beruang madu, dan kami juga menyita dua buah timbangan milik terdakwa," ungkap Dedi.

Menurut Dedi satu paruh Enggang harga jualnya di luar bisa menembus Rp2 juta hingga Rp3 juta, sehingga sangat besar pengaruhnya terhadap kelestarian satwa yang dilindungi karena terus diburu untuk ambil paruhnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Data SPORC Kalbar mencatat sudah lebih dari sepuluh kasus perdagangan satwa liar yang mereka tangani. "Tahun 2013 kami menangani dua kasus, atau mengalami penurunan apabila dibanding tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Menurut dia kualitas paruh burung Enggang Gading sama dengan gading gajah sehingga banyak diburu untuk dijadikan aksesori bernilai tinggi di luar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang diketuai Hakim Edi Hasmi, Agustus 2013 menjatuhkan vonis delapan bulan kurungan dan denda Rp10 juta terhadap terdakwa Among yang tersangkut kasus perdagangan paruh burung Enggang Gading.


(U.A057/B/N005/N005) 11-12-2014 16:22:55

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014