Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan M. Ali Anyang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, enggan membongkar dan bersikeras mempertahankan bangunan tempat usaha mereka, meski Satpol PP setempat menegaskan segera membongkar lapak mereka.

"Kami masih belum menerima dengan pernyataan pihak Satpol-PP Kubu Raya tentang pelaksanaan pembongkaran tersebut, pasalnya surat yang telah diberikan masih berstatus imbauan ke-2. Kalau hanya untuk dibongkar saja kami tak mau, karena pemerintah masih belum memberikan solusi terkait pembongkaran ini, dan sejauh ini kami telah diberikan surat imbauan kedua," kata satu diantara PKL yang membuka lapak di pinggiran jalan M Ali Anyang, Darwis, di Sungai Raya, Jumat.

Para PKL tersebut sejauh ini mempertanyakan kepada Satpol-PP terkait penertiban yang akan dilakukan terhadap sebanyak 56 bangunan PKL dari simpang lampu merah Asrama Brimob hingga batas SPBU. Mereka enggan membongkar, karena hal tersebut dinilai tidak adanya keadilan.

"Kami mempertanyakan kenapa yang ditertibkan hanya 56 PKL saja, ada apa sebenarnya di balik semua ini? Kalau mau tertibkan harus merata, rata-rata masyarakat banyak mendirikan bangunan di atas fasum. Seperti contohnya pasar yang ada di samping Polda, PKL sungai raya dalam, Parit Baru, dan lainnya," katanya.

Hal yang sama diungkapkan PKL lainnya, Sukito, yang menilai selama ini Pemkab masih tebang pilih untuk menertibkan PKL, karena selama ini masyarakat di Kabupaten Kubu Raya mayoritas PKL mendirikan bangunan maupun lapak-lapak yang bersifat permanen berada di atas fasum.

"Penertiban ini saya rasa belum waktunya karena masih imbauan ke II, dan kami juga belum dipertemukan dengan Wakil Bupati terkait solusinya. Sejauh ini DPRD Kubu Raya akan mengundang pihak Kepolisian, maupun kecamatan dalam rangka mencarikan solusi bagi kami," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa hal ini terjadi ketika PKL yang sudah berlangsung lama dalam mencari nafkah, dan juga selama ini keberadaan PKL di sepanjang Makodam tersebut tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.

"Bisa dilihat setiap hari ada gangguan dari kegiatan kami tidak, bisa dibandingkan dengan keberadaan pasar samping Polda, bangunan liar di Sungai Raya Dalam, di Ambawang yang sudah ditindak tapi masih banyak yang belum ditertibkan, dan juga pasar Kuala Dua yang keberadaannya memang jelas berada di jalur hijau," katanya.

Mengenai penertiban itu, pihak PKL tidak merasa adanya keadilan bagi penertiban yang dilakukan Satpol PP, lantaran dinilai adanya pihak kedua dalam memprovokasi menertibkan PKL di Jalan M. Alianyang II tersebut.

"Barang (lapak) ini sudah kita bangun dan didirikan, kenapa dari dahulu tidak dilarang, tapi sejak lama terbangun malah dibongkar, ada apa di belakang yang bermain? Kalau memang mau ditertibkan kami minta penertiban ini merata semua di Kabupaten Kubu Raya, bukan fokus di Jalan Alianyang Dua," katanya.

Sejauh ini PKL berharap terkait dengan penertiban sesuai Perda yang berlaku bahwa pemerintah dapat memberikan solusi dalam rangka pembinaan kepada PKL, bukan semata-mata akan membinasakan mata pencaharian masyarakat kecil.

"Kami berharap pemerintah dapat membina kita bukan akan membinasakan kita, harapan kami pemerintah dapat mencarikan solusi, dan lebih baik juga kami direlokasi, bukan hanya main bongkar saja, karena kami perlu makan," katanya.  

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014