Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerima usulan tiga nama calon Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya yang diajukan Bupati Rusman Ali secara tertulis.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat Kartius di Pontianak, Rabu, semula hanya satu nama yang diajukan namun tidak diproses lebih lanjut untuk menghindari calon tunggal.

Ketiga nama yang diajukan itu yakni Nursyam Ibrahim, Damhuri dan Saini.

Meski dari segi jumlah sudah memenuhi syarat, tapi Kartius meminta agar jajaran pemerintahan Kabupaten Kubu Raya untuk menyamakan pendapat terkait polemik keberadaan Husein Syawik selaku Sekretaris Daerah setempat.

"Apapun hasilnya, Pemprov Kalbar siap untuk menindaklanjutinya," kata Kartius saat menerima perwakilan sejumlah lembaga swadaya masyarakat Kabupaten Kubu Raya menyangkut polemik tersebut.

Ia melanjutkan, ada dua surat yang diajukan ke Pemprov Kalbar mengenai Husein Syawik.

Pertama, surat mengenai permohonan pengajuan pensiun dini Husein Syawik selaku Sekda Kubu Raya dan sebagai PNS. Alasannya, umur dan masa kerja sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini. Selain itu, yang bersangkutan juga ingin mengembangkan usaha diluar kegiatan sebagai PNS.

Surat yang diajukan itu tertanggal 3 September 2014, ditujukan kepada Bupati Kubu Raya Cq. Kepala BKD Kabupaten Kubu Raya. Kemudian, terbitlah surat dari Bupati Kubu Raya kepada Gubernur Kalbar Up. Kepala BKD Kalbar mengenai usulan pensiun dini Husein Syawik.

Namun, ia kembali lagi menerima surat mengenai Husein Syawik. Isinya, bukan mengenai pensiun dini melainkan permohonan untuk mutasi sebagai widya iswara di lingkungan Pemprov Kalbar.

Ia mengakui, kedua surat tersebut tetap diproses meski kemudian ada bantahan dari pihak Husein Syawik, terutama mengenai usulan pensiun dini.

"Terlebih lagi, Pemprov Kalbar melihat ada kepentingan yang lebih luas, kalau penggantinya tidak segera ditetapkan. Karena terkait dengan APBD, kinerja satuan kerja perangkat daerah, dan sebagainya," ujar Kartius.

Ia mengatakan, karena adanya dua surat yang berbeda itu, makanya ia meminta jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Kubu Raya untuk bersepakat. "Surat mana yang dipakai, dan disampaikan secara tertulis," ujar Kartius.

Ia mengingatkan, jangan sampai karena kepentingan segelintir pihak, pembangunan di Kabupaten Kubu Raya terhambat secara keseluruhan.

"Sampai belum ada kepastian, Husein Syawik masih sebagai Sekda Kubu Raya," kata Kartius.

***1***

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014