Sintang (Antara Kalbar) – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Sintang mengingatkan agar kehadiran perusahaan perkebunan sawit tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Peringatan tersebut disampaikan sejumlah fraksi dalam sidang paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD 2015 beberapa waktu lalu.

Salah satunya Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sintang. Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih meminta agar pemerintah daerah sebelum memberikan izin pembukaan lahan perkebunan sawit untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat agar dapat meminimalisir konflik sosial.

“Pemerintah harus benar-benar hadir untuk membela kepentingan rakyat bukan justru berpihak pada kepentingan perusahaan,” katanya mengingatkan.

Fraksi PDIP, lanjut dia, juga mendesak agar Pemkab Sintang meninjau kembali ijin perusahaan yang terindikasi sudah habis seperti Lyman Group. Dia pun meminta Pemkab Sintang untuk mengelola lahan-lahan tidur milik masyarakat, bukannya justru menyerahkan begitu saja pada investor.

Selain Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem juga menyoroti soal investor yang menanamkan investasinya di Kabupaten Sintang. Juru Bicara Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Sintang, Romeo mendesak agar Pemkab Sintang dapat menjalin kerja sama dengan membuat MOU bersama investor dalam penanganan pemeliharaan dan peningkatan jalan.

Fraksi ini juga meminta agar Pemkab Sintang dapat proaktif menfasilitasi penyelesaian permasalahan perusahaan dengan masyarakat dan membuat aturan mengenai tanggung jawab investor terhadap jalan yang berada dalam radius wilayah perusahan.

Terhadap kritik dan saran beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Sintang ini, Bupati Sintang, Milton Crosby menyampaikan pemberian izin pada investor untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang dilandasi pertimbangan untuk memacu perkembangan pembangunan daerah dan sebagai roda penggerak perekonomian. Agar pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. “Pemerintah Kabupaten Sintang selalu memonitoring dan mengevaluasi izin-izin perusahaan yang terindikasi sudah habis atau mendekati masa akhirnya dengan memberikan surat peringatan dan pemberitahuan pada investor,” katanya.

Dia juga menyampaikan Pemkab Sintang telah membuat program yang mengacu pada pemanfaatan lahan tidur diantaranya program optimalisasi lahan pertanian, program peningkatan produksi pertanian, program pengelolan lahan dan air, program perluasan sawah kawasan perbatasan. Selain itu, pihaknya juga memberikan kesempatan pada investor untuk mengelolanya dengan mekanisme pembebasan lahan tanpa pemaksaan.

Milton juga mengatakan bahwa mou dengan investor sudah di lakukan. “Beberapa  waktu yang lalu sudah kami laksanakan langkah-langkah tersebut yaitu pada ruas Simpang Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu menuju Desa Beloh Mulyo Kecamatan Ketungau Hiilir sepanjang 128 km yang pemeliharaannya oleh pihak investor.

Dikatakannya, Pemkab Sintang telah membentuk tim pembina program perkebunan dan kehutanan yang selanjutnya (TP3K) Kabupaten Sintang. Tugas tim ini  mengkoordinasikan upaya-upaya mencegah dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan proyek kehutanan dan perkebunan.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014