Ketapang (Antara Kalbar) - Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Ketapang disemuti para pelanggar lalu lintas yang akan mengikuti sidang tilang sejak Jumat pagi (19/12).

Sebagian besar pelanggar merupakan hasil razia Operasi Zebra Kapuas 2014 yang digelar satuan petugas Lantas Polres Ketapang dalam waktu dua pekan.
 
Menumpuknya berkas sidang tilang di Pengadilan Negeri Ketapang, membuat para pelanggar lalu lintas ini rela mengantre sejak pagi.

Seperti yang dirasakan Yopita (50 th) warga Jl Gajah Mada Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, dirinya rela menunggu panggilan sidang sejak lama, untuk mengambil STNK motor jenis Honda Revo akibat terjaring operasi Zebra dengan kesalahan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
 
Pada sidang yang dipimpin Hakim Elias Eko Setio itu, Panitera Pengganti P Ramli mengatakan, kurang lebih 682 berkas tilang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang dari Satuan Lantas Polres Ketapang, setelah dalam waktu dua minggu menjalankan Operasi Zebra yang digelar sejak 26 November.
 
Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Wahyu Jatiwibowo mengatakan, Operasi Zebra Kapuas 2014 di Ketapang, pelanggarnya mayoritas dari pengendara kendaraan roda dua.

"Sangat disayangkan masih banyaknya sejumlah pelanggaran lalu linttas di Kota Ketapang akibat tidak memiliki surat-surat kendaraan, seperti SIM dan tidak membawa STNK saat berkendara," katanya.

Ke depan Wahyu berharap warga Kabupaten Ketapang yang terjaring dalam operasi 2014 ini jera dan sadar tidak akan melakukan pelanggaran lalu lintas di  jalan raya kembali, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pewarta: John

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014