Sintang (Antara Kalbar) - Kasus pencurian motor yang pelakunya berstatus pelajar cukup banyak sepanjang tahun 2014 ini. Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie menyebutkan RS merupakan pelajar ketiga yang melakukan pencurian motor.

Dia menyampaikan selama setahun, ada empat kasus pencurian yang pelakunya anak di bawah umur. “Dari empat kasus pencurian motor yang ditangani Polres Sintang, ada 8 anak di bawah umur yang menjadi pelaku. Tiga diantaranya merupakan pelajar. Empat kasus ini yang ditangani Polres Sintang, belum termasuk kasus-kasus yang ditangani Polsek-Polsek,” ungkapnya.

Samsul menyampaikan untuk kasus pencurian yang pelakunya anak di bawah umur, semuanya dilakukan diversi. Termasuk kasus pencurian motor Vision yang dilakukan RS, pelajar berusia 16 tahun itu.

Dikatakannya, semua kasus pencurian yang pelakunya anak di bawah umur, semua pelakunya sudah dikembalikan pada orangtuanya. Untuk pelaku yang pelajar, Polres Sintang juga akan menyampaikannya pada pihak sekolah. “Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku di bawah umur. Kami langsung panggil orangtuanya dan menyampaikannya ke sekolah jika pelakunya masih pelajar. Karena kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur ini merupakan tanggung jawab bersama,” terang Samsul.

Dia menegaskan jika pelaku yang masih di bawah umur ini kembali melakukan pencurian maka pihaknya akan memproses kasusnya tersebut.

Dikatakannya, sesuai undang-undang, diversi hanyadiberikan satu kali. Jika mengulangi akan diproses.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu saat dihubungi melalui telepon selulernya, meminta para pendidik di sekolah untuk terus menanamkan pendidikan karakter pada siswanya.

“Setiap guru apapun bidang studinya harus mengingatkan siswanya mengenai kenakalan remaja ini. Baik itu masalah pergaulan bebas maupun pencurian,” pintanya.

Dia pun mengingatkan orangtua siswa untuk selalu mengawasi anaknya. Sebab mendidik anak bukan hanya tugas para guru tapi juga tugas orangtuanya. Para guru, lanjut Lukman hari selalu menjelaskan pada siswa bahwa jika siswa terlibat kasus tindak pidana maka mereka akan berhadapan dengan hukum.

 â€œMereka akan ditahan oleh polisi dan jelas nama baik mereka, nama baik orangtuanya akan rusak,” tegasnya.

Lukman mengingatkan para guru jangan hanya mentransfer ilmu pengetahuan saja pada anak didiknya tapi juga wajib mentransfer nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran agama. Sehingga anak-anak menjadi paham jika dia melakukan tindak kejahatan maka akan berhadapan dengan hukum. “Selain berhadapan dengan hukum, tindakan kejahatan jelas melanggar ajaran agama,” tegasnya.

Selama ini, katanya, guru seringkali lupa bahwa memberikan pendidikan karakter merupakan tugas semua guru. Pemberian pendidikan karakter ini bukan hanya tugas guru agama saja.

 â€œIngat tugas guru itu mendidik dan mengajar. Karena itu, guru bukan hanya sekedar mengajar saja sehingga anak didik tidak hanya pintar tapi juga mentalnya harus baik,” tandasnya.  (tantra nur andi)

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014