Jakarta (Antara Kalbar) - Mantan wakil kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjenpol (Purn) Oegroseno mengatakan tidak ada ketentuan mengenai masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dalam melaksanakan tugas harian pimpinan Polri.
"Saya rasa tidak ada ketentuan yang mengatur hal seperti itu," kata Oegroseno di Jakarta, Sabtu.
Mantan Wakapolri yang menjabat sejak 2 Agustus 2013-4 Maret 2014 tersebut menjelaskan bahwa jabatan Plt Kapolri sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan pimpinan di Kepolisian.
"Jika misalnya setelah dilantik setelah itu Kapolri mengalami kecelakaan, bagaimana? Harus ada Plt kan," kata dia.
Menurut Oegroseno, proses diberhentikannya Kapolri dan menunggu masa dilantiknya Kapolri baru harus diisi oleh Plt yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Saya rasa tidak ada ketentuan yang mengatur hal seperti itu," kata Oegroseno di Jakarta, Sabtu.
Mantan Wakapolri yang menjabat sejak 2 Agustus 2013-4 Maret 2014 tersebut menjelaskan bahwa jabatan Plt Kapolri sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan pimpinan di Kepolisian.
"Jika misalnya setelah dilantik setelah itu Kapolri mengalami kecelakaan, bagaimana? Harus ada Plt kan," kata dia.
Menurut Oegroseno, proses diberhentikannya Kapolri dan menunggu masa dilantiknya Kapolri baru harus diisi oleh Plt yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015