Ketapang (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort Ketapang menggelar razia tempat hiburan malam dan kendaraan di tiga titik sekaligus yang ada di  kota Ale-ale tersebut pada Sabtu (24/1) malam.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto dengan menerjunkan 80 anggota gabungan dari Polres Ketapang.

Anggota Polres Ketapang dibagi tiga bagian dan langsung turun ke tiga titik di Kota Ketapang seperti di Jalan S.Suprapto, bundaran Ale-ale dan daerah pasar di jl Merdeka Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Hary Poerwanto  mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah tingginya tindak kejahatan di Ketapang, seperti curanmor, jambret, dan balapan liar.

"Razia Operasi Cipta Kondisi ini akan aktif dilakukan guna mencegah bermacam aksi kejahatan ," katanya.

Menurut dia, selain razia kendaraan, senjata tajam dan minuman keras, pihak kepolisian juga razia KTP di beberapa tempat hiburan malam yang dianggap rawan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Ketapang.

Dari Operasi Cipta Kondisi ini, pihak kepolisian berhasil memberikan 15 teguran untuk kendaraan roda dua, dan 30 kendaraan  yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kelnegkapan dokumen resmi, seperti STNK, SIM, dan tidak memakai helm standar, serta 14 orang tidak memiliki  indentitas KTP.

Lebih lanjut Hady mengatakan, pihaknya memberikan surat tilang di tempat bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan identitas dan yang bersangkutan dibawa ke Polres Ketapang untuk didata dan membuat perjanjian yang ditandatangani agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pewarta: John

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015