Ngabang (Antara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Ngabang Kabupaten Landak menetapkan seorang PNS Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat berinisial NB (44 tahun) atas tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2013 sebesar Rp400.792.451.

“Staf  Dispenda  NB  yang bertugas sebagai penerima dan penyetor PBB di kantor Bank Klabar Ngabang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Tersangka telah melakukan tipikor dan pencucian uang PBB sebesar  Rp400 juta lebih,” kata Kepala Kejari Ngabang Teguh Wardoyo dalam keterangan persnya di Ngabang, Rabu (28/1).

Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Ngabang sudah memanggil 7 saksi untuk diminta keterangan dan tersangka sendiri juga mengakui telah menggunakan uang PBB untuk kepentingan pribadi yakni untuk pinjaman berbunga dan modal usaha bekerjasama dengan orang lain.

“Jadi tersangka kami kenakan  undang-untang tindak pidana korupsi dan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Karena untuk menjerat pelaku yang bekerjasama untuk usaha dari uang itu,” terang Teguh.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngabang Sutrisno Tabeas menambahkan, NB adalah pegawai  Dispenda yang ditugaskan di kantor Bank Kalbar Cabang Ngabang sebagai petugas penerimaan dan penyetorang khusus untuk PBB yang dibayarkan dari sejumlah desa di Kabupaten Landak.

“Adapun target PBB tahun 2013 sebesar Rp.1 milyar lebih. Tapi hanya terealisasi Rp.800 juta lebih. Setelah tim dari KPP Pratama Sanggau melakukan penyesuaian data dengan Dispenda Landak, terdapat selisih dengan kekurangan  uang Rp.400 juta lebih. Nah, dari selisih itu NB (tersangka) dipanggil dan mengakui telah memakai uang yang dipergunaan untuk kepentingan  pribadi,” ungkap Sutrisno.

Menurut pengakuan tersangka NB, uang Rp.300 juta digunakan usaha dengan rekannya asal Pontianak yang sekarang sudah berada di Taiwan. Sedangkan uang Rp.100 juta digunakan untuk pinjaman berbunga dengan salah satu warga dari  Kabupaten Sanggau yang sekarang diakuinya sudah meninggal dunia.

“Nah, hasil pemeriksaan kami NB sudah mengakui menggunakan uang dan kami sudah tetapkanm tersangka. Kami terus lanjutkan proses  penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Kami juga sudah mengajukan surat kepada  Kanwil Pajak di Pontianak  sebagai saksi ahli,” tegas Sutrisno.

Sementara itu, Kepala Dispenda Landak Alexander dikonfirmasi membenarkan adanya pegawainya yang ditugaskan di kantor Bank Kalbar sebagai pemungut dan penyetor PBB telah bermasalah menggunakan uang PBB.  Namun, sejak April 2014 lalu pihaknya sudah membuat laporan kepada Bupati  Landak atas masalah itu.

“Yang bersangkutan (NB) juga sudah membuat surat pernyataan bersedia akan mengembalikan kekurangan uang PBB tahun pajak 2013 lalu.  Tapi, kami khawatir dengan  kasus   ini bias berdampak  terhadap wajib pajak lain yang bisa jadi enggan bayar pajak. Kami sudah berupaya mensosialisakan kepada masyarakat agar sadar  membayar pajak,” ungkap Alexander.

Ia tetap mengimbau kepada masyarakat agar terus membayar PBB, karena sejak  1 Januari 2014 lalu Pajak Bumi Bangunan dan Perdesaan  Perkotaan (PBB P2) sudah diserahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengeloaan keuangannya. “Jadi,  masyarakat sekarang membayar  PBB P2 di kantor Dispenda dan di Kasi Pajak yang ada di setiap kantor camat,” kata Alexander.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015