Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa meminta kepada Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk memalsimalkan penarikan retribusi sejumlah sektor pajak untuk meningkatkan PAD kabupaten tersebut.
"Saya minta Dispenda untuk meningkatkan penarikan retribusi dari sejumlah sektor pajak yang belum maksimal, seperti dari PBB, pajak rumah makan/restoran, sarang burung walet dan sebagainya," kata Karolin di Ngabang, Selasa.
Dia menjelaskan, seperti pada PBB yang telah masuk ke Dispenda dari Desa, dimana dari laporan yang ia dapatkan, masih belum banyak yang masuk ke kas daerah.
"Untuk memaksimalkan PBB ini, tentu harus dilakukan sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat selaku Wajib Pajak. Ini tentu menjadi PR bagi Dispenda agar bisa melakukan terobosan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB nya, demi pembangunan Landak yang lebih baik," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, pada sektor pajak rumah makan dan restoran, dimana berdasarkan Sidak yang dilakukannya di Dispenda Landak, Senin kemarin, dirinya melihat tumpukan kardus yang berisi banner imbauan pembayaran pajak makanan dan minuman yang seharusnya diambil oleh pihak pengelola restoran dan rumah makan.
"Saat itu saya langsung bertanya, kok stok bannernya banyak banget. Dan ternyata banyak rumah makan dan restoran yang menolak untuk dipasang karena mereka masih mau bayar Rp100 ribu per bulan," katanya.
Seharusnya, kata Karolin, pajak yang dikenakan kepada rumah makan dan restoran itu sebesar 10 persen dari pendapatan mereka. Namun, masih banyak yang menolak untuk penerapan pajak tersebut.
"Ini tentu harus disosialisasikan juga kepada para pemilik restoran dan rumah makan, karena yang membayar pajak itu bukan mereka, tetapi konsumen. Di daerah lain saja bisa menerapkan hal ini, maka saya yakin Landak juga bisa, karena regulasinya juga sudah ada," kata Karolin.
Dirinya juga meminta kepada Dispenda untuk memaksimalkan penarikan pajak kepada pengusaha rumah walet di wilayah Kabupaten Landak. Dia mengharapkan agar Pajak sarang burung walet tersebut dapat dikaji dan di maksimalkan pendapatannya.
"Untuk pajak kepada pengusaha rumah walet masih dikaji karena usaha rumah walet itu banyak yang baru dimulai. Untuk itu, Saya meminta pihak Dispenda untuk melaksanakan uji petik terhadap pengusaha rumah walet tersebut, karena kalau ada pengusaha yang sudah jualan, mereka wajib dikenakan pajak," kata bupati Landak ke-3 tersebut.
Karolin juga meminta pihak Dispenda Landak untuk mengkaji kembali peraturan tentang penarikan pajak dari tempat parkir yang ada di kota Ngabang. Tempat parkir di pusat-pusat perbelanjaan dan Bank-bank yang ada di kota ngabang akan di tarik pajaknya.
Menurutnya, pajak tempat-tempat parkir itu juga harus dikaji ulang kembali. Seperti tempat parkir di Bank itu, meskipun pihak Bank telah memberikan tempat gratis parkir untuk nasabahnya, tapi tetap harus membayar parkir kepada Pemerintah Daerah.
"Itu seperti di Jakarta, meskipun perkantoran memberikan tempat parkir gratis bagi para pegawainya, pihak perusahaan itu wajib membayar pajak kepada Pemda DKI Jakarta. Kantor mana lagi, pokoknya cari, cari duit, cari pendapatan untuk kita, karena ini juga untuk kita membangun Kabupaten Ini," katanya.
(U.KR-RDO/N005)
Bupati Landak Minta Dispenda Maksimalkan Retribusi Pajak
Selasa, 11 Juli 2017 12:05 WIB